Inilah Kiprah Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Inilah Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun  Inilah Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Inilah Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020

Sekretaris desa (Sekdes) memegang kiprah penting di Desa, baik dalam penataan tata kelola desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa tidak dapat menjalankan kiprah pokok dan fungsinya dengan baik, maka akan timbul beraneka ragam persoalan, yang berakibat desa tidak akan maju dan berkembang.

Yang dimaksud dengan Sekretaris Desa yakni perangkat desa yang berkedudukan selaku unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan kiprah selaku koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa yakni perangkat desa yang berkedudukan selaku unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan kiprah selaku koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa seyogianya memiliki kesanggupan di atas rata-rata perangkat desa yang lain yakni kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa sanggup berlangsung dengan tanpa gangguan dan tertib, menyerupai kesanggupan Sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Apa sajakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa, (Baca: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa) Sekretaris Desa bertugas selaku sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang memiliki kiprah selaku berikut:

  1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan rancangan pergantian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa perihal pembagian terencana mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan pergantian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  4. mengkoordinasi kiprah perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) , dan
  5. mengkoordinasikan penyusunan pembukuan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca Juga: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa memiliki tugas:
  1. Melakukan verifikasi kepada DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi kepada RAK Desa, dan
  3. Melakukan verifikasi kepada bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca Juga: Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa diDesa

Demikian rangkuman tentang kiprah sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekretaris desa juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang yang diperintahkan oleh kepala Desa. Semoga bermanfaat!

Related : Inilah Kiprah Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

0 Komentar untuk "Inilah Kiprah Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close