Pertanyaan Penting Seputar Blt Dana Desa

Pertanyaan Penting Seputar BLT Dana Desa Pertanyaan Penting Seputar BLT Dana Desa

Berikut admin rangkum pertanyaan- pertanyaan penting seputar Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang sering ditanyakan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun warga desa terhadap admin baik lewat blog juraganberdesa, maupun secara langsung.
  • Apakah Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) bisa dibagi rata untuk semua penduduk yang terdampak covid-19?
Pertanyaan ini sungguh sering ditanyakan oleh Kepala Desa mengingat kecemburuan sosial yang hendak terjadi kalau pembagian dilaksanakan cuma terhadap penduduk yang dianggap miskin. Hal ini menjadi perkara tersendiri para Kepala Desa, alasannya merupakan disaat pendataan banyak warga yang mengaku miskin dan kehilangan mata pencaharian, sehingga ada beberapa Kepala Desa yang memiliki gagasan membagi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) terhadap semua warganya.

Tentu saja pembagian BLT untuk semua warga Desa berlainan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan maupun Surat KPK.

Salah satu argumentasi bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) tidak dapat dibagi rata untuk semua penduduk merupakan berpedoman pada Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020, yang mana disebutkan bahwa sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  • Bagaimana Jika Anggaran yang Dialokasikan tidak Mencukupi alasannya merupakan Jumlah Keluarga Miskin Terlalu Besar ?
Kepala Desa sanggup menghasilkan surat tuntutan penambahan alokasi terhadap Bupati/Walikota kalau budget yang dialokasikan tidak memadai alasannya merupakan jumlah keluarga miskin terlalu besar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dikelola dalam Permendesa PDTT nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menerangkan bahwa sistem perkiraan penetapan jumlah akseptor faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengikuti rumus selaku berikut:
  1. Desa akseptor Dana Desa kurang dari Rp 800 Juta (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) optimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa akseptor Dana Desa Rp 800 Juta (delapan ratus juta rupiah) hingga dengan Rp 1.2 M (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) optimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa akseptor Dana Desa lebih dari Rp 1,2 M (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) optimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari budget yang dialokasikan sanggup memperbesar alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Jika Ada Anggota Keluarga yang Rentan Sakit Menahun/Kronis yang Berasal dari Keluarga Mampu, Apakah Bisa Diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)?
Hampir sama dengan pertanyaan nomor satu, Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) cuma bisa diberikan cuma untuk keluarga miskin, sesuai dengan isi salah satu poin Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020, yang mana disebutkan bahwa sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Dalam surat Menteri Desa PDTT nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 juga disebutkan bahwa Dana Desa sanggup digunakan untuk dukungan eksklusif tunai terhadap keluarga miskin di Desa.
  • Bagaimana Jika Desa Tidak Menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)?
Mengingat kecemburuan sosial dan efek yang terjadi kalau Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) cuma diberikan terhadap warga yang dianggap miskin, dan susahnya memberi pengertian terhadap warga yang tiba-tiba miskin alasannya merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) (padahal bergotong-royong mampu), ada beberapa Kepala Desa yang memiliki gagasan tidak mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi, apakah dibolehkan?.

Jika Dana Desa tidak dianggarkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), desa tersebut akan mendapat hukuman sebagaimana tertulis dalam pasal 47A bahwa :
  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak menjalankan acara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun budget berjalan;
  2. Pemerintah Desa berstatus Desa sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang tidak menganggarkan dan tidak menjalankan acara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan hukuman berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang hendak disalurkan pada tahap II tahun budget berikutnya.
  • Bagaimana Tahapan Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa)?
Mekanisme Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mesti berpedoman terhadap hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni ketentuan dari Menteri Keuangan, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri.

Demikian klarifikasi atas Pertanyaan Penting Seputar BLT Dana Desa, kalau berharga silahkan dibagikan terhadap yang membutuhkan. 

Related : Pertanyaan Penting Seputar Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Pertanyaan Penting Seputar Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close