Panduan Lengkap Musdes Blt-Dana Desa, Penetapan Kandidat Dan Validasi Tahun 2021

 dan terakhir perlunya pergantian RKPDes dan APBDes untuk sanggup menyaluran dana Panduan Lengkap Musdes  BLT-DANA DESA, Penetapan Calon dan Validasi Tahun 2021

Ternyata untuk menyalurkan 
 Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA)  tidak semudah yang dibayangkan. Perlu pendataan, perlu validasi, perlu finasilisasi, dan terakhir perlunya pergantian RKPDes dan APBDes untuk sanggup menyaluran dana  Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA)  agar kelak tidak punya permasalahan dengan hukum.

Akhir-akhir ini, Admin Blog Juraganberdesa berbagai menemukan peskitari netizen yang ada di Desa.

Dari sekian banyak pesanyang masuk, rata-rata mereka mengajukan pertanyaan terkait kapan akan dicairkanya 
 Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA)  tersebut. Tentu Admin Blog Juraganberdesa agak risau ya, kalau mesti menjawab satu persatu dari keseluruhan pesan yang masuk.

Untuk itu sengaja Admin Blog Juraganberdesa menyebarkan postingan ini, sekaligus menjawab dan memamerkan sedikit pengertian atas pertanyaan diatas.

Benar juga.

Jika kita membaca aturan, baik itu dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ataupun PMK Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK No 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) akan dimulai sejak April 2020.

Namun, apakah iya semua itu tidak lewat mekanisme dan prosedur.

Sebagai orang yang usang melakukan pekerjaan di Desa, Admin Blog Juraganberdesa paham betul apa yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa ketika ini.

Selain banyaknya tekanan yang masuk, terkait daftar kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai ((BLT-DANA DESA) yang bersumber dari Dana Desa.

Mereka juga mesti cepat didalam menyiapkan beberapa bukti yang sahih biar dana tersebut sanggup tersalurkan dan tidak punya permasalahan dengan aturan dikemudiah hari.

Jika Admin Blog Juraganberdesa masih melakukan pekerjaan di Desa dan mesti memilih, antara mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tanpa didasari mekanisme yang terang dengan penyaluran yang agak lambat tetapi bukti yang lengkap.

Jelas Admin Blog Juraganberdesa menegaskan pilihan yang agak lambat tetapi buktinya lengkap.

Karena apa ?

Karena semua ini berhubungan dengan hukum.

Ketika kita salah dalam melangkah, maka jeruji besi atau bahkan eksekusi mati bagi mereka yang melakukan korupsi dana Covid-19 siap menanti.

Apalagi, kalau kita menyaksikan untuk mekanisme pendataan, validasi, dan finasilasi data dalam Musyawarah Desa itu dibentuk Khusus/Insidentil.

Maka akan lebih rentan Pemerintah Desa terjerat problem hukum, jikalau kita terburu-buru didalam mengambil keputusan tanpa didasari bukti penunjang yang valid.

Oleh alasannya itu, sekali lagi Admin Blog Juraganberdesa mengingatkan terhadap Kita yang ketika ini kebetulan menjabat selaku Tim Relawan Covid-19 atau mengatasi problem Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) .

Tidak problem kita melakukan pekerjaan cepat, tetapi tetap berlkitaskan aturan dan sesuai koridor yang ada biar kelak seluruhnya aman.

Terlepas dari itu semua.

Bagi kawan dekat yang kebetulah sempat peskitan mengajukan pertanyaan terkait permasalah diatas, mungkin akan sedikit mengerti dengan klarifikasi yang sudah Admin Blog Juraganberdesa uraikan di atas.

Tentu seluruhnya ingin cepat dalam keadaan yang tengah kita alami ketika ini.

Namun, Admin Blog Juraganberdesa juga berharap terhadap teman-teman, biar sedikit bersabar, sambil menanti Pemerintah Desa menyiapkan segala sesuatunya.

Hingga pada akhirnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tersebut, sanggup tersalurkan terhadap mereka yang berhak menerimanya.

Selanjutnya, sebelum Kita melakukan pergantian RKPDes dan APBDes yang pada karenanya Dana Desa untuk penanganan pendemi Covid-19 sanggup disalurkan.

Untuk langkah awal, silahkan ikuti bimbingan Musdes Khusus Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa dibawah ini.

Apa itu Musdes Khusus/Insidentil ?

Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil yakni Musyawarah Desa yang dilaksanakan sesuai dengan keperluan penduduk Desa dan peristiwa yang mendesak.

Hal ini dikontrol dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pasal 9 ayat 1.


Apa yang Melatar Belakangi Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?

Situasi pendemic Covid-19 yang sudah sungguh menghawatirkan, menjadi wabah yang penyebarannya sungguh massif, belum didapatkan obatnya sehingga besar lengan berkuasa pada faktor kehidupan

Apa Dasar Hukum Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
Siapa yang Menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil ?

Penyelenggara Musyawarah Desa Khusus/Insidentil yakni Badan Permusyaratan Desa (BPD) atau istilah lain yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa

Materi Apa yang Perlu Disiapkan dalam Musdes Khusus/Insidentil ?


Siapa sajakah Peserta Musdes Khusus ?

1. Peserta Musyawarah Desa Khusus terdiri atas :

  • Pemerintah Desa,
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan
  • Unsur masyarakat.
2. Unsur penduduk sebagaimana dimaksud karakter (c) terdiri atas :

  1. Tim Relawan Covid-19,
  2. Tokoh adat,
  3. Tokoh agama,
  4. Tokoh masyarakat,
  5. Tokoh pendidikan,
  6. Perwakilan golongan tani,
  7. Perwakilan golongan perajin,
  8. Perwakilan golongan perempuan,
  9. Perwakilan golongan pemerhati dan proteksi anak, dan/atau
  10. Perwakilan golongan miskin.
Bagaimanakah Tata Cara Pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil ?

1. Pra Musdes Khusus

  • Pendataan kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD 2020 oleh Relawan Covid-19, sesuai Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 dan Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020,
  • Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan Covid-19 selaku Materi Musdes Khusus, dan
  • BPD memanggil kandidat Peserta Musdes Khusus.

2. Pelaksanaan Musdes Khusus
  • Pembukaan,
  • Sambutan Ketua BPD, menyodorkan maksud, tujuan dan argumentasi diadakan Musdes Khusus,
  • Presentasi dari Kepala Desa/Ketua Tim Relawan Covid-19 ihwal Dana Desa Tahun 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) (Ketentuan di Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020)
  • Laporan keadaan dan suasana Desa ihwal Covid-19,dan
  • Kriteria, mekanisme pendataan, dan hasil simpulan kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa Tahun 2020.
  • Evaluasi dan validasi oleh BPD dan peserta Musdes Khusus,
  • Finalisasi dan penetapan hasil simpulan daftar nama kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tahun 2020,
  • Singkronisasi data-data peserta pinjaman lainnya,
  • Agenda lain-lainnya, dan
  • Penandatatanganan Berita Acara Musdes Khusus.
3. Paska Musdes Khusus
  • Pembuatan Peraturan Kepala Desa (Perkades) ihwal daftar nama kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) oleh Kepala Desa,
  • Penyampaian Perkades ihwal daftar nama kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) beserta Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati/Walikota lewat Camat, dan
  • Dokumen penetapan data KK peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati/Walikoya atau sanggup diwakilkan ke Camat dalam waktu selambar-lambatnya 5 (lima) hari kerja pertanggal diterima.
Kesimpulan yakni selaku berikut: 
  • Sekarang Kita sudah mengerti metode melakukan Musdes Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa yang bersifat Khusus/Insidentil.
  • Musdes Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Dana Desa berencana untuk menvalidasi kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) sesuai dengan kriteria, mekanisme pendataan, singkronisasi dan hasil final.
  • Setelah hasil final kandidat peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) didapat, kemudian Kepala Desa menghasilkan Perkades dan Berita Acara Musdes Khusus untuk disampaikan ke Bupati/Walikota lewat Camat.
  • Setelah Bupati/Walikota menetapkan KK peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) DD yang dilaporkan, kemudian Kepala Desa melakukan pergantian RKPDes dan APBDes sebelum menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) tersebut.

Related : Panduan Lengkap Musdes Blt-Dana Desa, Penetapan Kandidat Dan Validasi Tahun 2021

0 Komentar untuk "Panduan Lengkap Musdes Blt-Dana Desa, Penetapan Kandidat Dan Validasi Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close