Kriteria Kandidat Keluarga Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu Nomor 156/2020

Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020 mengenai Perubahan ketiga atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diterangkan bahwa kandidat keluarga akseptor faedah BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyanggupi standar selaku berikut:
  • keluarga miskin atau tidak dapat yang bermukim di Desa bersangkutan; dan
  • tidak tergolong akseptor santunan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Demikianlah klarifikasi mengenai kandidat keluarga akseptor faedah BLT Desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan republik indonesia Nomor 156 /PMK.07 /2020. Semoga klarifikasi di atas bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Untuk lebih lanjut silakan teman dekat desa pelajari Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Kriteria Kandidat Keluarga Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu Nomor 156/2020

0 Komentar untuk "Kriteria Kandidat Keluarga Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu Nomor 156/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close