Dikutip dari http://bpkad.banjarkab.go.id bahwa Banyak penduduk awam kurang paham terkait apa itu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Seperti yang dikutip dari postingan Bayusenablog.Worpres.com, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yakni “Tim Pengelola Kegiatan yang berikutnya disingkat TPK yakni tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, berisikan elemen Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan elemen forum kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.
Pengertian biasa di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Sedangkan pemahaman swakelola di hukum menyerupai hukum yang disebutkan diatas yakni acara Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (yang berisikan elemen Pemerintah Desa dan elemen forum kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:
Kemudian di Pasal 4 ayat (1) aksara b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari elemen Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara b bertindak selaku pelaksana acara sesuai dengan bidangnya”.
Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (yang berisikan elemen Pemerintah Desa dan elemen forum kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:
- Menyusun planning pelaksanaan pengadaan;
- Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
- Membeli barang/jasa terhadap Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
- Melaporkan pertumbuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa terhadap Kepala Desa;
- dll
Kemudian di Pasal 4 ayat (1) aksara b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari elemen Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara b bertindak selaku pelaksana acara sesuai dengan bidangnya”.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak berlainan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan kiprah Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.
Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK yakni selaku berikut:
Sedangkan kiprah dan tanggung jawab Ketua TPK akan diterangkan tersendiri, dan Ketua TPK dihentikan masuk dalam Tim yang sudah dibikin tersebut, dikarenakan kiprah pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap penyusunan rencana hingga dengan selesainya pekerjaan. Berikut ini kami posting Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Tahun 2019 silahkan di unduh dibawah ini.
- menyusun planning pelaksanaan acara yang menjadi tanggung jawabnya;
- melaksanakan acara dan/atau bareng Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sudah ditetapkan di dalam APBDesa;
- melakukan langkah-langkah pengeluaran yang menyebabkan atas beban budget belanja kegiatan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan acara terhadap Kepala Desa; dan
- menyiapkan dokumen budget atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak berlainan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan kiprah Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.
Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK yakni selaku berikut:
- ketua, berasal dari elemen Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
- sekretaris, berasal dari elemen LKMD atau istilah lain.
- 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari elemen Perangkat Desa dan / atau dari elemen LKMD atau istilah lain.
- memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
- mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- menandatangani pakta Integritas;
- tidak menjabat selaku Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
- memiliki kesanggupan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.
- Tim Perencana
- Tim Pelaksana; dan
- Tim Pengawas
Sedangkan kiprah dan tanggung jawab Ketua TPK akan diterangkan tersendiri, dan Ketua TPK dihentikan masuk dalam Tim yang sudah dibikin tersebut, dikarenakan kiprah pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap penyusunan rencana hingga dengan selesainya pekerjaan. Berikut ini kami posting Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Tahun 2019 silahkan di unduh dibawah ini.
0 Komentar untuk "Download: Format Doc Sk Tpk/Tpbj Dana Desa Terbaru"