Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dijabarkan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip selaku berikut:
  1. Kemanusiaan yaitu pementingan hak-hak dasar, harkat dan
  2. martabat manusia;
  3. Keadilan yaitu pementingan pemenuhan hak dan kepentingan
  4. seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  5. Kebhinekaan yaitu legalisasi dan penghormatan kepada
  6. keanekaragaman budaya dan kearifan setempat selaku pembentuk
  7. kesalehan sosial menurut nilai-nilai kemanusiaan universal;
  8. Keseimbangan alam yaitu pementingan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan
  9. Kepentingan nasional yaitu pementingan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk merealisasikan kemakmuran rakyat.
Demikianlah klarifikasi mengenai Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Peraturan menteri desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

0 Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)