Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Bpd Dalam Uu 6/2014

Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah BPD dalam UU  Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah BPD dalam UU 6/2014

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan legislatif di tingkat desa yang diseleksi oleh penduduk untuk menenteng aspirasi penduduk di masing-masing dusun..

Berdasarkan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa merupakan selaku berikut:
  1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
  2. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila didatangi oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
  3. pengambilan keputusan dijalankan dengan cara musyawarah guna meraih mufakat;
  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dijalankan dengan cara pemungutan suara;
  5. pemungutan bunyi sebagaimana dimaksud dalam karakter d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1⁄2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
  6. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibentuk oleh sekretaris BPD.
Ketentuan lebih lanjut tentang BPD dikontrol dalam perda Kabupaten/Kota.

Demikianlah klarifikasi wacana Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dikontrol dalam pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam juraganberdesa,

Selengkapnya silakan anda Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Bpd Dalam Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Bpd Dalam Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close