Surat Himbauan Netralitas Asn, Tni/Polri, Kepala Desa Dan Perangkat Desa Pada Penyeleksian Kepala Wilayah Tahun 2020


Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 – Pada artikel sebelumnya admin telah menyebarkan gunjingan tentang Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke 22 Tanggal 7 - 13 September Tahun 2020, pada peluang yang berbahagia ini admin kembali akan mengupdate gunjingan terkait Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2020, terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades/Lurah), untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Himbauan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang dengan nomor : 141/2408-DPMPD/2020, yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2020 :


Dalam rangka penyelenggaraan penyeleksian Kepala Daerah berbarengan Tahun 2020, sesuai ketentuan yang dikelola dalam :

1. Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
  • Bedasarkan Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau istilah lain/Lurah dihentikan menghasilkan keputusan dan/atau langkah-langkah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

2. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa
  • Pasal 29 abjad g menyebutkan “Kepala Desa dihentikan menjadi pengelola Partai Politik”.
  • Pasal 29 abjad j “Kepala Desa dihentikan berpartisipasi dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”.
  • Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai hukuman administratif berupa teguran verbal dan/atau teguran tertulis;
  • Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dijalankan langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan pemberhentian.
  • Pasal 51 abjad g menyebutkan “Perangkat Desa dihentikan menjadi pengelola Partai Politik”.
  • Pasal 51 abjad j menyebutkan “Perangkat Desa dihentikan berpartisipasi dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”.
  • Pasal 52 ayat (1) : Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai hukuman administratif berupa teguran verbal dan/atau teguran tertulis;
  • Pasal 52 ayat (2) : Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dijalankan langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan pemberhentian.

3. Peraturan Bupati nomor 81 Tahun 2016 perihal Perangkat Desa
  • Pasal 12 abjad J menyatakan Perangkat Desa dihentikan  ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”.


Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, diminta terhadap para Camat mudah-mudahan mengintruksikan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa diwilayah kerjanya mudah-mudahan mempertahankan integritas dan Profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi Netralitas selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah berbarengan Tahun 2020 serta sanggup mematuhi dan menjalankan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas maupun perundang-undangan terkait lainnya.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020




Demikian admin sampaikan gunjingan perihal Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, mudah-mudahan berharga . . .*)

Related : Surat Himbauan Netralitas Asn, Tni/Polri, Kepala Desa Dan Perangkat Desa Pada Penyeleksian Kepala Wilayah Tahun 2020

0 Komentar untuk "Surat Himbauan Netralitas Asn, Tni/Polri, Kepala Desa Dan Perangkat Desa Pada Penyeleksian Kepala Wilayah Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close