Proses Solusi Perkara/Sengketa Perdata Di Tingkat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Bagian Keempat
Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Perdata
Pasal 131

Proses Penyelesaian Perkara/Sengketa Perdata di tingkat Gampong sebagaimana yang dikontrol dalam Pasal 131 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 merupakan selaku berikut:


(1) Laporan problem disampaikan oleh korban dan/atau para pihak bersengketa terhadap peutua dusun dan/atau forum susila yang bersangkutan untuk disampaikan terhadap Keuchik.


(2) Dalam hal keadaan tertentu, laporan sanggup juga disampaikan eksklusif terhadap Keuchik.


(3) Penyampaian laporan terhadap Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di sampaikan di Kantor/Rumah Keuchik atau di Meunasah.



(4) Peradilan susila sanggup melakukan persidangan, apabila pihak yang bersengketa sudah sepakat untuk menyelesaikan perkaranya lewat peradilan adat.

(5) Untuk memperoleh kontrak para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keuchik dan perangkatnya atau delegasi ditunjuk untuk melakukan pendekatan terhadap para pihak lewat mediasi dan negosiasi.
(6) Apabila para pihak bersengketa sepakat, maka Keuchik bareng perangkat gampong dan Imeum gampong lewat rapat internal menentukan jadwal sidang.


Pasal 132

(1) Keurani Gampong selaku panitera memanggil secara resmi para pihak untuk menghadiri persidangan pada hari, tanggal dan kawasan yang sudah ditetapkan.


(2) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didatangi oleh para pihak dan saksi.
(3) Apabila para pihak tidak sanggup menghadiri alasannya merupakan keadaan tertentu, maka para pihak sanggup diwakili oleh walinya dan/atau saudaranya selaku juru bicara dengan menyodorkan surat kuasa.

(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat resmi dan dilaksanakan di meunasah atau kawasan lain.



Pasal 133

(1) Pimpinan sidang memberi peluang pertama terhadap para pihak atau yang mewakili untuk menyodorkan keterangannya dan panitera mencatat seluruh keterangan dimaksud.


(2) Untuk melengkapi/mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan sidang meminta keterangan saksi dan apabila dipandang perlu saksi disumpah sebelum memberi kesaksiannya.


(3) Pimpinan sidang memberi peluang terhadap tuha peuet, ulama dan cendikiawan serta tokoh susila untuk merespon sekaligus menyodorkan alternatif-alternatif solusi problem dimaksud.


(4) Penentuan jenis putusan dan hukuman yang diberikan dilaksanakan lewat musyawarah antara pimpinan sidang dengan seluruh anggota majelis sidang.


(5) Apabila para pihak sanggup menemukan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panitera mencatat putusan dimaksud dan menentukan dalam sebuah surat perjanjian perdamaian.


Pasal 134

(1) Apabila putusan peradilan susila gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4), tidak sanggup diterima/disetujui, para pihak sanggup mengajukan banding ke peradilan susila tingkat mukim dan panitera mencatat keberatan para pihak dalam surat penetapan putusan peradilan susila gampong.


(2) Pengajuan problem terhadap peradilan susila mukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut surat penetapan putusan peradilan susila gampong



Pasal 135

(1) Pimpinan sidang membacakan isi putusan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (5) terhadap para pihak dan para saksi di dalam persidangan peradilan susila gampong.


(2) Pimpinan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta para pihak dan saksi untuk menandatangani surat perjanjian perdamaian


(3) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap para pihak yang melakukan perdamaian dan saksi serta menjadi arsip pada peradilan susila gampong yang tembusannnya disampaikan terhadap majelis susila mukim serta pihak terkait.



Pasal 136

(1) Sanksi sanggup dikenakan terhadap salah satu pihak dan/atau kedua belah pihak yang bersengketa.

(2) Pelaksanaan hukuman putusan dilaksanakan lewat sebuah upacara perdamaian dan segala ongkos menjadi beban salah satu pihak dan/atau para pihak menurut putusan sebagaimana tersebut pada ayat (1)



Pasal 137

(1) Keputusan peradilan susila gampong mempunyai kekuatan aturan tetap. 

(2) Keputusan peradilan susila gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan selaku materi pertimbangan oleh semua pihak yang apabila dikemudian hari problem yang serupa menjadi objek problem pada tata cara peradilan susila maupun peradilan negara.

Related : Proses Solusi Perkara/Sengketa Perdata Di Tingkat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Proses Solusi Perkara/Sengketa Perdata Di Tingkat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close