Daftar Peserta, Waktu Dan Wilayah Pelaksanaan Skb Penerimaan Cpns Tahun Budget 2019

 Waktu dan Tempat Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Tahun Anggaran  Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019

Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019 - Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan isu tentang Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke 23 Tanggal 14 - 20 September Tahun 2020, pada peluang kali ini admin akan kembali menampilkan isu terbaru, yakni Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019, untuk lebih jelasnya silahkan simak klarifikasi berikut ini :


PENGUMUMAN NOMOR: 77722/A.A3/KP/2020
TENTANG
DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2019


Menyusuli Pengumuman kami Nomor 72356/A.A3/KP/2020 tanggal 24 Agustus 2020 wacana Pemilihan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019, dengan ini kami sampaikan hal- hal selaku berikut :

1. Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, biar secepatnya mencetak Kartu Peserta SKB lewat laman https://skb-cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 12 September 2020.
2. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKB Computer Based Test (CBT) merupakan sebagaimana dalam Lampiran I, yang menjadi bab tak terpisahkan dari pengumuman ini.
3. Daftar akseptor dan aktivitas pelaksanaan SKB wawancara bagi gugusan Unit Utama Pusat (UUP), Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan LL Dikti merupakan sebagaimana dalam Lampiran II, yang menjadi bab tak terpisahkan dari pengumuman ini.
4. Daftar akseptor dan aktivitas pelaksanaan SKB wawancara dan microteaching bagi gugusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan sebagaimana dalam Lampiran III, yang menjadi bab tak terpisahkan dari pengumuman ini.
5. Ketentuan dan Tata Tertib SKB CBT:
  • a. Peserta yang sanggup mengikuti SKB CBT merupakan akseptor yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang sudah diputuskan sebagaimana Lampiran I.
  • b. Peserta yang mengikuti SKB CBT wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:17/SE/VII/2020 wacana Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  • c. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB dimulai.
  • d. Peserta yang telat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
  • e. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
  • 1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal;
  • 2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
  • 3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan lisan hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung tampang (faceshield) bareng masker sungguh disarankan selaku sokongan tambahan.
  • f. Peserta wajib membawa  alat tulis pensil kayu  (bukan pensil mekanik) dan  dokumen untuk ditunjukkan terhadap panitia, antara lain:
  • 1) Cetakan  Kartu  Peserta  SKB  CPNS  Kemendikbud  yang  dicetak  dari  laman  https://skb-cpns.kemdikbud.go.id.
  • 2) KTP (eKTP) orisinil atau orisinil Surat Keterangan sudah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Bagi akseptor yang tidak menenteng eKTP, wajib menampilkan Paspor asli.
  • 3) Peserta yang tidak sanggup menampilkan dokumen tersebut terhadap Panitia dinyatakan tidak sanggup mengikuti SKB.
  • 4) Peserta SKB yang identitasnya tidak cocok dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak sanggup mengikuti SKB. 
  • g. Di dalam ruang seleksi, akseptor dilarang:
  • 1) menenteng buku-buku dan catatan lainnya;
  • 2) menenteng kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pulpen;
  • 3) menenteng masakan dan minuman;
  • 4) menenteng senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
  • 5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada akseptor lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
  • 6) keluar ruang tes, kecuali mendapatkan izin dari panitia
  • 7) merokok.

6. Ketentuan dan Tata Tertib SKB Wawancara dan Microteaching:
  • a. Peserta  yang sanggup mengikuti SKB wawancara dan/atau microteaching  adalah peserta  yang namanya terdaftar pada tanggal dan sesi tes yang sudah diputuskan sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III.
  • b. Proses wawancara dan/microteaching akan dilakukan secara daring (online) lewat aplikasi video conference yang mau disampaikan kemudian.
  • c. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dan/atau microteaching dimulai.
  • d. Peserta yang telat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
  • e. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.
  • f. Peserta menentukan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi, wawancara, dan/atau microteaching.
  • g. Peserta menentukan area simulasi microteaching sanggup terlihat dalam layar penilai micro teaching
  • h. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
  • 1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal;
  • 2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
  • i. Peserta wajib mempersiapkan dokumen untuk ditunjukkan terhadap panitia, antara lain:
  • 1) Cetakan Kartu Peserta SKB CPNS Kemendikbud yang dicetak dari laman https://skb- cpns.kemdikbud.go.id.
  • 2) KTP (eKTP) orisinil atau orisinil Surat Keterangan sudah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Bagi akseptor yang tidak menenteng eKTP, wajib menampilkan Paspor asli.
  • 3) Peserta yang tidak sanggup menampilkan dokumen tersebut terhadap Panitia dinyatakan tidak sanggup mengikuti SKB.
  • 4) Peserta SKB yang identitasnya tidak cocok dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak sanggup mengikuti SKB.

7. Ketentuan lain-lain:
  • a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
  • b. Kelulusan  pelamar  ditentukan  oleh  kemampuan  dan  kompetensi  pelamar.  Oleh  karena  itu, dihimbau biar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang prospektif sanggup menolong kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan kewajiban menawarkan sejumlah duit atau dalam bentuk apapun.
  • c. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti menampilkan data yang tidak cocok dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan selaku CPNS/PNS.
  • d. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh alasannya merupakan itu, akseptor diinginkan tidak menenteng barang bermanfaat di lokasi ujian.
  • e. Kelalaian akseptor dalam membaca dan mengerti pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  • f. Dalam  seluruh  tahapan  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • g. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak sanggup diusik gugat.


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 11 September 2020
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi Kementerian,

TTD.

Ainun Na’im
NIP 196012041986011001


UNDUH Surat resminya lewat link dibawah ini :






Demikian yang sanggup admin sampaikan isu wacana Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Pelaksanaan SKB Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019, mudah-mudahan bermanfaat . . .*)

Related : Daftar Peserta, Waktu Dan Wilayah Pelaksanaan Skb Penerimaan Cpns Tahun Budget 2019

0 Komentar untuk "Daftar Peserta, Waktu Dan Wilayah Pelaksanaan Skb Penerimaan Cpns Tahun Budget 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)