Cuti Bareng Asn Tahun 2020 Sesuai Kepres Ri Nomor 17 Tahun 2020

Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan info perihal CUTI BERSAMA ASN TAHUN 2020 SESUAI KEPRES RI NOMOR 17 TAHUN 2020

CUTI BERSAMA ASN TAHUN 2020 SESUAI KEPRES RI NOMOR 17 TAHUN 2020Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan info tentang Download Soal PTS/UTS B Inggris Kelas 6 Semester 1SD/MI Kurikulum 2013 TP 2020/2021, pada peluang yang bagus ini admin akan kembali mengupdate info yakni tentang, berikut klarifikasi selengkapnya :


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2020
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  • a. bahwa dalam rangka merealisasikan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi ajaran bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bareng tahun 2020;
  • b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bareng ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bareng bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu menentukan Keputusan Presiden perihal Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;



Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020.

KESATU : 
  • Menetapkan cuti bareng Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yakni pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) selaku cuti bareng Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) selaku cuti bareng Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) selaku cuti bareng Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) selaku pengganti cuti bareng Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.


KEDUA : 
  • Cuti bareng sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU tidak meminimalisir hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.


KETIGA : 
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara yang alasannya merupakan Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bareng yang tidak diberikan.


KEEMPAT : 
  • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Demikian admin sampaikan info terkait Cuti Bersama Asn Tahun 2020 Sesuai Kepres Ri Nomor 17 Tahun 2020, agar berharga . . .*)

Related : Cuti Bareng Asn Tahun 2020 Sesuai Kepres Ri Nomor 17 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Cuti Bareng Asn Tahun 2020 Sesuai Kepres Ri Nomor 17 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)