Perdes Mengenai Pengoperasian Ambulans Desa

Perdes Tentang Pengoperasian Ambulans Desa Perdes Tentang Pengoperasian Ambulans Desa

PERATURAN SIMULASI
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PENGOPERASIAN AMBULANS DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SIMULASI,
Menimbang : 
  • Bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan ayat (1) Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 wacana Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional berupa Pelayanan Transportasi untuk kepentingan keamanan pasien, maka Pengoperasian Mobil Ambulans untuk Masyarakat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
SELENGKAPNYA: UNDUH DISINI

Related : Perdes Mengenai Pengoperasian Ambulans Desa

0 Komentar untuk "Perdes Mengenai Pengoperasian Ambulans Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close