PENANGANAN RADIKALISME PNS/ASN BERDASARKAN SKB 11 MENTERI - Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan informasi terkait 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19, pada peluang kali ini admin kembali akan mengupdate informasi mengenai Penanganan Radikalisme pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut penjelasannya menurut Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian :
SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kelompok ASN/PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara sudah mempublikasikan Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS.
Dalam Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS, terdapat 11 Jenis perbuatan yang sanggup dikatagorikan selaku pelanggaran kegaiatan yang mengarah terhadap radikalisme PNS, yaitu:
- Penyampaian rekomendasi baik mulut maupun tertulis dalarn format teks, gambar, audio, atau video lewat media lazim yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Penyampaian rekomendasi baik mulut maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video lewat media lazim yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
- Penyebarluasan rekomendasi yang bermuatan Ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 lewat media lazim (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
- Tanggapan atau pemberian selaku tanda oke rekomendasi sebagaimana angka 1 dan 2 dengan menampilkan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
- Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak sanggup dipertanggungjawabkan;
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara eksklusif maupun lewat media sosial;
- Penyelenggaraan acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan tidak senang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Keikutsertaan pada organisasi dan atau acara yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan tidak senang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Penggunaan atribut yang berbeda dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Pelecehan terhadap simbol negara baik secara eksklusif maupun lewat media sosial; dan/atau
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga 10 ditangani secara sadar oleh ASN/PNS
Khusus yang menjadi PNS admin ingatkan untuk waspada dalam bertindak atau berbuat serta menggunakan media lazim yang mengarah terhadap 11 sikap di atas.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Naskah Surat keputusan Bersama11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Pada ASN/PNS, silahkan unduh lewat link berikut ini :
Demikian admin sampaikan informasi Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian Tentang Penanganan Radikalisme Pada PNS/ASN, biar berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Penanganan Radikalisme Pns/Asn Menurut Skb 11 Menteri"