Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes

 dan standar pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan seminar  Pembinaan Dan Pengawasan BUMDes

Pasal 32
  1. Menteri tentukan norma, standar, mekanisme dan standar BUM Desa.
  2. Gubernur melakukan sosialisasi, panduan teknis ihwal standar, prosedur, dan standar pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan seminar administrasi BUM Desa di Provinsi.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan penilaian kepada pengembangan administrasi dan sumber daya insan pengurus BUM Desa.

Related : Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes

0 Komentar untuk "Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close