Berdasarkan Pasal 10A ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya selaku pegawai negeri sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menemukan haknya selaku pegawai negeri sipil, menemukan dukungan perangkat Desa dan pendapatan yang lain yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 12
(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap mengerjakan kiprah hingga habis masa tugasnya menurut surat keputusan pengangkatannya.
(2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang sudah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun sanggup diangkat hingga dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Demikianlah klarifikasi wacana Mekanisme Pengangkatan PNS Menjadi Perangkat Desa sebagaimana dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Bermanfaat.
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. DISINI
0 Komentar untuk "Mekanisme Pengangkatan Pns Menjadi Perangkat Desa Dalam Permendagri 67/2017"