- Warga negara republik Indonesia,
- Betaqwa terhadap Tuhan yang maha esa,
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d
- berpendidikan terendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
- berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun pada dikala mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Keuchiek;
- terdaftar selaku penduduk dan bertempat tinggal di Desa lokal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani eksekusi pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melakukan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan menginformasikan secara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan selaku pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah selaku Keuchiek selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang dikelola dalam Peraturan Daerah.
Untuk merealisasikan dan melakukan kiprahnya selaku seorang pemimpin, dipersyaratkan memiliki perilaku dasar dan sifat-sifat kepemimpinan, teknik kepemimpinan dan gaya kepemimpinan sesuai keadaan lingkungan organisasi, pengikut serta suasana dan keadaan yang melingkupi organisasi yang dipimpinnya serta ditopang oleh kekuasaan (power) yang tepat.
Sebaliknya, menawan untuk diperhatikan bekerjsama yang mendorong golongan warga desa yang terpikat dan semangat dalam memeriahkan pesta demokrasi desa tersebut, khususnya memperjuangkan pencalonan seorang figur, sesuai dengan kenyataannya bersifat tarik-menarik, dan pada gilirannya lewat proses ini warga akan mengenal lebih jauh ihwal “otentisitas moral” pribadi kandidat Keuchiek yang bersangkutan Dimaksudkan dengan hal terakhir ini adalah, sejauhmana praktek-praktek kehidupan sehari hari seorang kandidat Keuchiek dinilai warga merefleksikan norma moral sosial yang ada.
Dalam konteks yang lebih spesifik kajian terhadap insiden Pilkades selama ini bermakna penting lain yakni mengungkap sampaimana kandidat Keuchiek memiliki otentisitas moral, khususnya dalam persepsi warga desa yang bersangkutan. Artinya, apakah seorang kandidat betul-betul merefleksikan pribadi yang ‘sesuai’ dengan cirri-ciri kepemimpinan ideal menyerupai yang diharapkan warga dari pemikiran tradisi atau sopan santun istiadat mereka.
Gagasan tersebut secara lazim mengidealisasikan kepemimpinan selaku kesanggupan memamerkan pengayoman pada kehidupan warga dan ikut memelihara dan menguatkan ikatan guyub (tali solidaritas) antar warga dan menjaga kelancaran hidup berkelompok warga yang menjadi pengikutnya. Maksud kajian tersebut sejajar dengan realita bahwasannya kedudukan Keuchiek secara tradisional sesungguhnya berakar pada ikatan-ikatan pengelompokkan sosial.
Implikasinya opsi warga atas seseorang untuk mencalonkan menjadi Keuchiek selalu perlu kita lihat dan rasakan selaku perwujudan upaya warga memutuskan penyalur dan pembela aspirasi mereka. Dalam kekerabatan inilah menjadi penting bagi kita untuk juga menelaah citra tentang bagaimana wujud sesungguhnya ikatan-ikatan komunal dan ikatan ikatan sopan santun yang hidup di komunitas setempat
0 Komentar untuk "Syarat Dan Kualifikasi Pencalonan Keuchiek"