Skb Bimbingan Pembelajaran Tahun Pemikiran Gres Di Kala Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE  SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)Pada artikel sebelumnya admin telah memajukan informasi Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 10 Tanggal 15 - 21 Juni Tahun 2020, potensi kali ini admin akan kembali memajukan gunjingan terupdate tentang Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di masa pandemic covid-19, berikut klarifikasi lengkap mengenai hal tersebut.

SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE  SKB PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

KEPUTUSAN BERSAMA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA 
KEMENTERIAN KESEHATAN 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PANDUAN
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA
TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)


Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
  • Kesehatan dan keselamatan akseptor didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan penduduk ialah prioritas utama dalam pastikan kebijakan pembelajaran.


Agenda
  • Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah 
  • Pendidikan tinggi 
  • Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan diterangkan terpisah oleh Kemenag)


Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun anutan 2020/2021

Tahun Ajaran 2020/2021
  • Tahun anutan gres 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.


Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah
  • Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah,  dilarang melakukan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).


Tahapan pembelajaran tatap wajah satuan pendidikan di zona hijau 

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap wajah dilaksanakan menurut pertimbangan kesanggupan akseptor didik menerapkan protokol kesehatan :
  • Tahap I   : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan sehabis tahap I : SD, MI, Paket A dan SLB.
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan sehabis tahap II : PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.


Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.


Ketentuan pembelajaran tatap wajah di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dihentikan membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap wajah selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap wajah ditangani secara sedikit demi sedikit pada masa kebiasaan gres dengan ketentuan selaku berikut :






Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes

1. Ketersediaan fasilitas sanitasi dan kebersihan :
  • toilet bersih;
  • sarana basuh tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
  • disinfektan.
2. Mampu mengakses kepraktisan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang mempunyai akseptor didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu badan tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan acara di satuan pendidikan :
  • memiliki keadaan medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
  • tidak mempunyai saluran transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi faktual COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi berdikari selama 14 hari.
6. Membuat komitmen bareng komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan. Proses pengerjaan komitmen tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan antisipasi meskipun wilayahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.


Adapun untuk lebih lengkap dalam klarifikasi SKB Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di masa pandemi corono Virus Disease sanggup dilihan dan diunduh pada link berikut ini :


Demikian admin sampaikan gunjingan terkait SKB Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021, biar berharga . . .*)

Related : Skb Bimbingan Pembelajaran Tahun Pemikiran Gres Di Kala Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

0 Komentar untuk "Skb Bimbingan Pembelajaran Tahun Pemikiran Gres Di Kala Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)