Dengan disahkannya PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka terjadi Perubahan Kebijakan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Nah...! Berikut ini klarifikasi terkait dengan Perubahan Kebijakan Dana Desa Untuk BLT:
Berdasarkan PMK 40/PMK.07/2020
- TOTAL ANGGARAN Rp21,19 T
- JANGKA WAKTU Penyaluran 3 bulan
- BATAS MAKSIMAL 35% atau lebih dari 35% dengan persetujuan pemda dari realisasi penerimaan DD
- BESARAN MANFAAT Rp600.000 per KPM
- TOTAL ANGGARAN RRp31,79 T
- JANGKA WAKTU 6 bulan
- BATAS MAKSIMAL Sesuai dengan keperluan BLT Desa
- BESARAN MANFAAT 3 bulan Rp600.000 per KPM, 3 bulan Rp300.000 per KPM
0 Komentar untuk "Perubahan Kebijakan Dana Desa Untuk Blt"