Memahami Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa Oleh Kepala Desa

Memahami Prosedur Pemecatan Perangkat Desa Oleh Kepala Desa Memahami Prosedur Pemecatan Perangkat Desa Oleh Kepala Desa

Pengertian Perangkat Desa merupakan elemen staf yang menolong kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kerjasama yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan elemen penunjang kiprah kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan elemen kewilayahan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, pada Pasal 2 ayat (2) karakter b dikelola bahwa kandidat Perangkat Desa mesti berusia Minimal 20 tahun dan optimal 42 tahun pada dikala diangkat menjadi Perangkat Desa. Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (3) karakter a dikelola bahwa Perangkat Desa di berhentikan di saat usianya sudah genap 60 (enam puluh ) tahun.

Berdasarkan dua pasal sebagaimana yang penulis sebutkan di atas sanggup kita ambil kesimpulan bahwa perangkat desa menjalankan tugasnya sejak diangkat menjadi perangkat desa hingga dengan usianya meraih 60 tahun.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, maka berubahlah prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, artinya sebelum Pemerintah mempublikasikan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa kerja perangkat desa cuma selama 5 tahun mengikuti masa bhakti kepala desa. Ketika seorang kepala desa habis masa bhaktinya, maka secara otomatis perangkat desa juga rampung masa bhaktinya, dan kepala desa yang gres akan mengangkat kembali perangkat desa yang baru.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, masa kerja perangkat desa tidak terpengaruh dengan adanya pergeseran kepala desa yang baru.

Bisakah Kepala Desa memecat Perangkat Desa?


Sebelum kita diskusikan mengenai sanggup atau tidaknya kepala desa memecat perangkat desa, kita ketahui dahulu apa yang dimaksud dengan pemecatan perangkat desa, pemecatan perangkat desa artinya pemberhentian Perangkat Desa secara paksa sebelum masa bhaktinya habis.

Selanjutnya kita ketahui dahulu prosedur pemberhentian perangkat desa, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5, ayat (1) dan (2) berikut ini:

Pasal 5

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. undangan sendiri; dan

c. diberhentikan.

Bila kita tinjau dari Pasal 5, pemecatan perangkat desa bermakna menjalankan ayat (2) karakter c, artinya secara aturan perangkat desa sanggup di pecat.

Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa

Perangkat Desa memang sanggup dipecat atau diberhentikan dari jabatannya, tapi pemecatan atau pemberhentian tersebut mesti mengikuti aturan mengenai prosedur pemberhentian perangkat desa, tidak sanggup dipecat secara sepihak atau tanpa argumentasi yang mempunyai pengaruh sebagaimana sudah dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3),(4),(5) dan (6)  (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c karena:

a. usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi menyanggupi patokan selaku perangkat Desa; dan

e. melanggar larangan selaku perangkat Desa

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, dan karakter b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan terhadap camat atau istilah lain paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c dikonsultasikan apalagi dahulu terhadap camat atau istilah lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau istilah lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada patokan pemberhentian perangkat Desa

Berdasarkan ayat (5) tersebut diatas sanggup di simpulkan bahwa prosedur pemecatan perangkat desa merupakan selaku berikut :

  • perangkat desa yang mau diberhentikan melanggar Pasal 5 ayat (3) dan mesti sanggup di buktikan dan disokong dengan pakta.
  • Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa.
  • berdasarkah hasil Konsultasi antara Camat dan Kepala Desa, camat mempublikasikan anjuran tertulis apabila pemberhentian yang direkomendasikan oleh Kepala Desa menyanggupi syarat.
  • selanjutnya menurut anjuran tertulis dari Camat, Kepala Desa menghasilkan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa disampaikan terhadap Camat paling lambat 14 hari sehabis ditetapkan.
Selengkapnya untuk lebih mengerti mengenai prosedur pemecatan perangkat desa oleh kepala desa silahkan pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Related : Memahami Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa Oleh Kepala Desa

0 Komentar untuk "Memahami Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa Oleh Kepala Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close