Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Menurut Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020

Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Berdasarkan Permendikbud Nomor  Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020


Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 – Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu tentang 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19, kali ini admin akan kembali mengupdate isu yang berhubungan dengan DANA BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA, berikut klarifikasi lengkapnya menurut PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020.


Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa : 
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang berikutnya disebut Dana BOS Afirmasi yaitu jadwal pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 


Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang berikutnya disebut Dana BOS Kinerja yaitu jadwal Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Selain itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, bahwa :
  • Dana BOS Afirmasi berencana untuk menolong acara operasional sekolah dan mendukung acara pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 


Sedangkan Dana BOS Kinerja berencana untuk menolong acara operasional sekolah dan mendukung acara pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler selaku bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan terhadap :
  • sekolah dasar; 
  • sekolah dasar luar biasa; 
  • sekolah menengah pertama; 
  • sekolah menengah pertama luar biasa; 
  • sekolah menengah atas; 
  • sekolah menengah atas luar biasa; 
  • sekolah menengah kejuruan; dan 
  • sekolah luar biasa; 


Dengan menyanggupi syarat, selaku berikut :
  • a. peserta Dana BOS Reguler tahun budget berjalan; dan
  • b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.



Adapun Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang menyanggupi tolok ukur selaku berikut :
  • a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
  • b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
  • c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.


Selain tolok ukur khusus untuk peserta Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian kualitas yang lebih tinggi menurut :
  • a. peta kualitas pendidikan;
  • b. Indeks Integritas cobaan nasional tahun anutan berkenaan; dan/atau
  • c. nilai cobaan nasional tahun anutan berkenaan.



Sekolah peserta Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang menyanggupi syarat dan tolok ukur prioritas ditetapkan oleh Menteri. Sekolah yang sudah ditetapkan selaku peserta Dana BOS Afirmasi tidak sanggup ditetapkan selaku peserta Dana BOS Kinerja. Sekolah yang sudah ditetapkan selaku peserta Dana BOS Kinerja tidak sanggup ditetapkan selaku peserta Dana BOS Afirmasi.

Adapun alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan selaku peserta Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.


Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang menertibkan mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak sanggup digunakan untuk membiayai belanja yang sudah didanai secara sarat oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagi rekan-rekan yang memerlukan isu selengkapnya silahkan unduh Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, lewat link berikut :



Demikian admin sampaikan isu terkait Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Juknis BOS Afirmasi BOS Kinerja. Semoga berharga . . .*)

Related : Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Menurut Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Menurut Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close