Fungsi Beserta Format Buku Kaur Biasa Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

 Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri   Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

Berdasarkan Ketentuan pasal 8 ayat (3) Permendagri 84 Tahun 2015 diterangkan bahwa Kepala masalah tata jerih payah dan lazim memiliki faedah menyerupai mengerjakan masalah ketatausahaan menyerupai tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Berkaitan dengan buku yang menjadi kiprah dan tanggung jawab dan yang wajib dijalankan oleh Kepala masalah tata jerih payah dan lazim merupakan selaku berikut:

Demikianlah klarifikasi ihwal Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015. Semoga artikel ini berharga dan menjadi contoh bagi Kaur Umum Desa dalam menjalankan kiprah pokok dan fungsinya selaku Perangkat Desa.

Download: Permendagri 84 Tahun 2015. UNDUH DISINI


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Fungsi Beserta Format Buku Kaur Biasa Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Fungsi Beserta Format Buku Kaur Biasa Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close