Pemerintah menawarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mengatasi pengaruh dari pandemi virus corona (COVID-19).
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk tragedi non alam ini dikontrol dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, . Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yakni sumbangan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) menjadi tanggung jawab setiap kepala desa. Sasaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) pun sudah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) disalurkan untuk keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Selengkapnya: Silahkan pelajari lebih lanjut mengenai Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. SILAHKAN UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Cara Gampang Melakukan Pendataan Kandidat Peserta Faedah Blt Dana Desa Tahun 2020"