Apa Keharusan Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?



Kewajiban Anggota Tuha Peut Gampong Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Sebagai Berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  3. Mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan moral istiadat penduduk Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam korelasi kerja dengan forum Pemerintah Gampong dan forum Gampong lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong menurut manajemen pemerintahan yang baik.

Related : Apa Keharusan Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?

0 Komentar untuk "Apa Keharusan Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close