Registrasi Ulang Sim Card, Wajib Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Beberapa hari yang lalu, rgistrasi ulang SIM card yang mengguanakan KTP dan KK menjadi perbincangan hangat bagi para pengguna ponsel di Indonesia. Sebagian orang menuruti ajakan pendaftaran ulang tersebut, namun ada juga yang berpikir bahwa ini hal yang tidak penting dan lain sebagainya. Berikut merupakan klarifikasi apakah pendaftaran ulang SIM card memakai KTP dan KK itu harus dilakukan atau tidak?

Dasar Hukum
Penetapan ini diatur dalam peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14Tahun 2017 TEntang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Tujuan Registrasi SIM Card
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama nomor pelanggan prabayar sebagai kesepakatan melindungi konsumen dan untuk kepentingan nasional single identity.Juga meminimalisir kebiasaan gonta-ganti SIM Card.
Sanksi Apabila Tidak Melakukan Registrasi
Bagi pelanggan yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan ketentuan, kartu perdana tidak sanggup diaktifkan bagi calon pelanggan dan bagi pelanggan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang akan dilakukan pemblokiran secara sedikit demi sedikit terhadap nomor telepon tersebut.
Batas Registrasi Ulang
Registrasi prabayar mulai beraku tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Cara Registrasi
Registrasi kartu perdana dilakukan sendiri, ialah dengan cara mengirim SMS ke nomor tujuan 4444dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan bagi pengguna kartu usang daftar ulang dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. 

Informasi yang dipakai harus sesuai dengan warta orisinil menyerupai yang tertera di NIK (KTP-e) dan KK.

Apabila mengalami problem dalam melaksanakan pendaftaran akhir KTP belum jadi atau sebagainya, coba tiba ke gerai operator yang dipakai masing-masing. Gerai operator akan mencoba untuk menawarkan solusinya.

Solusi Registrasi Apabila Belum Memiliki KTP
Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, yang belum mempunyai KTP, tidak ada masalah. Mereka sanggup memakai Nomor KK untuk melaksanakan registrasi.

Apakah Perlu Nama Ibu Kandung?
Nama ibu kandung dibutuhkan dalam pendaftaran SIM Card baik itu untuk pelanggan usang atau pelanggan baru. Yang dibutuhan dalam hal ini ialah hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

SUMBER : m.detik.com

Related : Registrasi Ulang Sim Card, Wajib Atau Tidak? Ini Penjelasannya

0 Komentar untuk "Registrasi Ulang Sim Card, Wajib Atau Tidak? Ini Penjelasannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)