Penjatuhan Eksekusi Disiplin Bagi Pns (Asn) Yang Balik Kampung Pada Era Kedaruratan Kesehatan Penduduk Alasannya Covid-19 Menurut Se Bkn Nomor 11 Tahun 2020

 Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid-19 Berdasarkan SE BKN Nomor 11 Tahun 2020


Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid-19 Berdasarkan SE BKN Nomor 11 Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin membuatkan perihal gunjingan yang berhubungan dengan Covid-19 yakni Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona, masih berhubungan dengan hal itu kali ini admin kembali membuatkan gunjingan terkait Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 



Adapun latar belakang diterbitkannya SE ini yakni Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 perihal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu Memberikan aliran dalam menjalankan penjatuhan eksekusi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.


Maksud dan tujuan Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (Covid-19), yaitu:

  • a. Sebagai aliran bagi instansi pemerintah dalam menjalankan penjatuhan eksekusi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan aktivitas bepergian ke luar kawasan dan/atau aktivitas pulang kampung pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (COVID-19).
  • b. Untuk memajukan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019(COVID-19).



Sedangkan Ruang lingkup Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus (Covid-19) ini termasuk :

  • a. Pemantauan acara Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).
  • b. Kategori pelanggaran dan jenis eksekusi disiplin.


Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020, yakni :
  • a. PeraturanPemerintahNomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • b. Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • c. PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  21 Tahun 2010 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun2020 perihal Pengendalian Transportasi SelamaMasa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  • e. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46Tahun 2020 perihal Pembatasan Kegiatan Bepergianke Luar Daerah dan/ atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.


Isi Surat Edaran Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni selaku berikut :


  • Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, sudah diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengendalikan pembatasan aktivitas bepergian ke luar kawasan dan/atau aktivitas pulang kampung bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.


Untuk menindaklanjuti Surat  Edaran dimaksud, disampaikan hal-hal selaku berikut :

a. Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian menjalankan pemantauan atau pengawasan secara ketat kepada acara Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, utamanya yang terkait dengan pergerakan atau aktivitas bepergianke luar kawasan dan/atau aktivitas pulang kampung bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease2019 (COVID-19).
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian mudah-mudahan terus mendorong tugas serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal,maupun masyarakat.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti setiap praduga pelanggaran disiplin yang ditangani oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap menjalankan acara bepergian ke luar kawasan dan /atau aktivitas mudik.
  4. Mekanisme pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikontrol sesuai keperluan oleh masing-masing instansi.


b. Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan Hukuman Disiplin
1) Pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian dan/atau aktivitas pulang kampung bagi Aparatur Sipil Negara dikategorikan selaku berikut :

  • a) Kategori I, yakni Aparatur Sipil Negara yang menjalankan aktivitas bepergian ke luar kawasan dan/atau aktivitas pulang kampung terhitung mulai tanggal 30 Maret2020 atau pada di saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun2020 perihal Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  • b) Kategori II, yakni Aparatur Sipil Negara yang menjalankan aktivitas bepergian ke luar kawasan dan/atau aktivitas pulang kampung terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada di saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun2020 perihal Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 perihal Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  • c) Kategori III, yakni Aparatur Sipil Negara yang menjalankan aktivitas bepergian ke luar daerahd an/atau aktivitas pulang kampung terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada di saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 perihal Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

2) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan eksekusi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara yang terbukti menjalankan pelanggaran disiplin.

3) Dalam hal pelanggaran disiplin ditangani Aparatur Sipil Negara pada di saat :
  • a) sudah disampaikannya imbauan mudah-mudahan tidak menjalankan aktivitas pulang kampung bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai menjinjing dampak atau akhir pada unit kerja sehingga sanggup dijatuhi eksekusi disiplin tingkat ringan.
  • b) sudah ditetapkannya larangan aktivitas bepergian keluar kawasan dan/atau aktivitas pulang kampung bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalamSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai menjinjing dampak atau akhir bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga sanggup dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat.

4) Tata cara penjatuhan eksekusi disiplin ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pengelola kepegawaian instansi sentra dan kawasan wajib menjalankan entry data eksekusi disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan pelanggaran disiplin atas larangan aktivitas bepergian keluar kawasan dan / atau aktivitas pulang kampung bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kedalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id


Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Bagi rekan-rekan yang memerlukan File-nya silahkan unduh lewat link berikut :

  • Download SURAT EDARAN BKN Nomor 11 Tahun 2020 (DISINI)




Demikian admin sampaikan terkait gunjingan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pns (ASN) Yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid-19 Berdasarkan Se Bkn Nomor 11 Tahun 2020, mudah-mudahan berharga . . .*)

0 Komentar untuk "Penjatuhan Eksekusi Disiplin Bagi Pns (Asn) Yang Balik Kampung Pada Era Kedaruratan Kesehatan Penduduk Alasannya Covid-19 Menurut Se Bkn Nomor 11 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close