Pengertian Warganegara Beserta Azas-Azas Yang Mengaturnya

Sumber: http:/pengertian-isp.blogspot.co.id

Pengertian Warganegara

Warganegara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antar warganegara dan negaranya.

Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban terhadap apa yang menyangkut negaranya. Sebaliknya, negara itu sendiri pun mempunyai kewajiban mengenai perlindungan terhadap warganegaranya.


Warganegara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur suatu negara. Sedangkan negara dapat diartikan sebagai organisasi kekuasaan yang mengatur rakyat dan wilayahnya.

Lalu siapakah yang menjadi warganegara Indonesia?

Ketentuan UUD 1945 pasal 26 mengatur tentang warganegara menjelaskan :

  • Yang menjadi warganegara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa Asing yang disahkan dengan undang-undang (UU) yang berlaku sebagai warganegara.
Yang dimaksud "orang-orang Bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warganegara Indonesia sejak kelahirannya  dan tidak menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri."
  • Penduduk ialah warganegara Indonesia dan warganegara asing yang bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia.
  • Segala hal-hal yang menyangkut warganegara dan penduduk, telah diatur dalam undang-undang secara lengkap.

Beberapa pengertian penting yang termuat dalam bab 1 ketentuan umum UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :

  • Warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kewarganegaraan adalah segala hal yang ihwal yang berhubungan dengan warganegara.
  • Pewarganegaraan adalah tata cara yang ditujukan kepada orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui tahap permohonan.

Teori Status Warganegara

  • Status positif (peran positif).
Merupakan aktivitas warganegara yang berhak memperoleh sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Status negatif (peran negatif).
Merupakan aktivitas warganegara untuk menolak campur tangan dari negara dalam menyelesaikan persoalan pribadi atau dalam hal tertentu.
  • Status aktif (peran aktif).
Artinya pelaksanaan hak dan kewajiban merupakan hal yang penting dan utama, dengan kata lain status aktif merupakan aktivitas warganegara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Status pasif (peran pasif).
Artinya yaitu mematuhi para pimpinan penyelenggara negara, atau diartikan juga sebagai kepatuham warganegara terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

Azas-Azas dan Stelsel Kewarganegaraan

Pedoman untuk menentukan kewarganegaraan, secara umum ada dua dasar, yakni kelahiran dan pewarganegaraan (naturalisasi). 

Berdasarkan kelahiran kita mengenal adanya azas ius soli yang menyatakan bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang, dan azas ius sanguinis yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan dimana ia dilahirkan.

Sedangkan menurut naruralisasi (pewarganegaraan) kita kenal adanya stelsel aktif dan stelsel aktif.

Stelsel aktif melahirkan hak opsi, yakni hak untuk memilih dan mengajukan diri kepada negara untuk menjadi warganegara dari negara tersebut.


Sedangkan jika stelsel pasif yaitu melahirkan hak repudiasi yang artinya hak untuk menolak kewarganegaraan yang ditawarkan oleh suatu negara.

Berkaitan dengan hal ini, status kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi apatride (tidak mempunyai kewarganegaraan), bipatride (mempunyai kewarganegaraan ganda), dan multipatride (memiliki lebih dari 2 status kewarganegaraan).

Dibawah ini adalah azas-azas kewarganegaraan umum (universal) menurut UU No. 12 tahun 2006 :

  • Azas ius sanguinis (law of the blood)
Azas ini berisi penentuan suatu kewarganegaraan seserorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Sehingga, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan
Contoh : Sobat dilahirkan di negara A, tetapi orang tua sobat adalah warganegara B, maka anda akan tetap menjadi warganegara B (misalnya dianut oleh RRC).
  • Azas Ius Soli (law of soil) secara terbatas.
Yaitu menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan dari negara tempat ia dilahirkan, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  • Azas Kewarganegaraan tunggal.
yaitu hanya menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Azas Kewarganegaraan ganda terbatas.
Yaitu menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.
Selain azas-azas diatas, terdapat beberapa azas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Azas-azas yang dimaksud adalah :

  • Azas Kepentingan Nasional.
Yaitu azas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  • Azas Perlindungan maximum.
Yaitu azas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warganegara Indonesia (WNI) dalam keadaan apapun baik di dalam, maupun di luat negeri.
  • Azas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
Yaitu azas yang menentukan bahwa setiap Warganegara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Azas Kebenaran Subtantif.
Yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga disertai substabsi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertangung jawabkan.
  • Azas Nondiskriminatif.
Yaitu azas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warganegara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan jenis kelamin.
  • Azas Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Yaitu azas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warganegara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan Hak Asasi Manusia pada umumnya dan hak warganegara pada khususnya.
  • Azas Keterbukaan.
Yaitu azas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warganegara harus dilaksanakan secara terbuka.
  • Azas Publisitas.
Yaitu azas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warganegara

Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warganegaranya. Begitu pula dengan warganegara, mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.

Sebagai warganegara yang baik, kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.


Lalu seperti apakah hak dan kewajiban yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh warganegara?

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita sendiri. 

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima dan dilakukan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang ada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Contoh :
➭Hak mendapatkan pekerjaan.
➭Hak mengemukakan pendapat.
➭Memperoleh pendidikan.
➭Mengembangkan kebudayaan, dsb.

Sedangkan "wajib" adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.

Contoh :
➭Melaksanakan tata tertib sekolah.
➭Melaksanakan tugas dari guru.
➭Membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan.
➭Mentaati perturan lalu lintas.
➭Membantu sesama manusia, dsb.

Makna Demokrasi

Berikut adalah pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :
  • Menurut Kranenburg.
Demokrasi terbentuk dari dua kata Yunani, yaitu "demos" (rakyat) dan "kratein/kratos" (memerintah) yang mempunyai makna "cara memerintah oleh rakyat".
  • Menurut Prof. Mr. Koentjoro Purbopranoto.
Menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksudnya yaitu suatu sistim dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. 
  • Menurut Abraham Lincoln.
Demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu dalam sistim demokrasi, rakyat mendapatkan kedudukan penting karena memegang kedaulatan negara.
  • Menurut Robert Dahl.
Demokrasi adalah sebuah jaminan kebebasan yang tak tertandingi oleh sistim politik manapun, sebab pemerintahan yang demokratis memberikan kemungkinan terbaik bagi akuntabilitas, bersikap responsif terhadap tuntutan masyarakat, mendorong perdamaian, dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Prof. Dahlan Thalib suatu sisitim pemerintahan demokrasi mengandung unsur-unsur yang penting dan mendasar, yaitu :

  • Keterlibatan warganegara dalam pembuatan keputusan politik.
  • Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara.
  • Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.
  • Suatu sistim perwakilan.
  • Suatu sistim pemilihan kekuasaan mayoritas.

Macam-Macam Demokrasi

➤ Jika ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan menjadi :

  • Demokrasi langsung
Yaitu sistim demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat.
  • Demokrasi perwakilan
Yaitu suatu sistim demokrasi dimana rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Demokrasi gabungan
yakni gabungan antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, dimana Rakyat memilih wakilnya di DPR yang kemudian dewan tersebut dikontrol oleh rakyat melalui sistim referendum.

➤ Jika ditinjau dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dibedakan menjadi :

  • Demokrasi formal
Yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan bidang ekonomi. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara dengan faham liberal.
  • Demokrasi Material
Yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan di bidang politik kurang diperhatikan, bahkan dihilangkan. Demokrasi material pada umumnya diterapkan di negara-negara komunis.
  • Demokrasi gabungan
Yaitu demokrasi  yang mengambil kebaikan serta membuag keburukan dari sisitm demokrasi formal dan material.

➤ Sedangkan jika ditinjau ideologi, demokrasi dibedakan menjadi :

  • Demokrasi konstitusional
Yakni demokrasi yang lebih menekankan pada kebebasan individu yang luas tanpa mengabaikan kepentingan umum. 
Demokrasi ini bersumber pada pandangan individualistik yakni bahwa individu memiliki kebebasan., sehingga tatanan pemerintahan mengarah pada liberalisme. 
Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi, peran dan campur tangan negara diusahakan sedikit mungkin terhadap kehidupan individu dan masyarakat.
  • Demokrasi rakyat
Yaitu suatu faham demokrasi yang menekankan pada azas kolektifitas. Demokrasi rakyat mencita-citakan tatanan masyarakat tanpa kelas, menghapuskan hak milik perorangan dan mengedepankan hak milik bersama. 
Demokrasi ini mengutamakan kepentingan negara dengan mengabaikan kepentingan individu. Negara memiliki otoritas yang sangat kuat dalam mengatur kehidupan individu dan masyarakat.

➤ Demokrasi memerlukan prasyarat karakter atau perilaku dasar tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang hakikatnya adalah :

  • Menghormati sesama manusia, sama dan sederajat dengan hak dan kewajiban yang sama.
  • Memiliki keterbukaan hati dan pikiran.
  • Menyelesaikan masalah bersama melalui dialog tanpa kekerasan dan menghormati hasil yang disepakati, memiliki jiwa yang jujur dan semangat yang sportif.

➤ Indikator demokratis sebagaimana disebutkan dalam Visi Indonesia 2020 adalah :

  • Terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan nasional dan daerah.
  • Menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Efektifitas peran dan fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin luas.
  • Berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik yang bersifat terbuka.
  • Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Berkembangnya budaya demokrasi, transparasi, akuntabilitas, jujur, sportif, dan menghargai perbedaan.
  • Berkembangnya sistim kepemimpinan yang egaliter dan rasional.

Related : Pengertian Warganegara Beserta Azas-Azas Yang Mengaturnya

0 Komentar untuk "Pengertian Warganegara Beserta Azas-Azas Yang Mengaturnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close