Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin membuatkan Buku Panduan dan Kegiatan Siswa selama bulan Ramadhan, terkait dengan hal itu admin akan kembali menampilkan isu wacana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut admin tuliskan Surat Edaran tersebut selaku pola untuk Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 51 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Dalam rangka pelaksanaan kiprah kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebagaimana diangkut dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilaksanakan pembiasaan jam kerja Aparatur Sipil Negara selaku berikut :
1. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis | Pukul : 08.00-15.00 |
Waktu istirahat | Pukul : 12.00 -12.30 |
b. Hari Jum'at | Pukul : 08.00-15.30 |
Waktu istirahat | Pukul : 11.30 -12.30 |
2. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu | Pukul: 08.00-14.00 |
Waktu istirahat | Pukul : 12.00 -12.30 |
b. Hari Jum'at | Pukul: 08.00 - 14.30 |
Waktu istirahat | Pukul : 11.30 -12.30 |
3. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.
4. Setiap pimpinan lnstansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyodorkan penetapan keputusan tersebut terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Pelaksanaan kiprah kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mudah-mudahan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 wacana Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
Demikian, mudah-mudahan Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth :
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bagi rekan-rekanyang memerlukan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, silahkan Unduh pada link dibawah ini :
- SE MENPAN RB NOMOR : 51 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH ( DISINI)
Demikian admin sampaikan isu wacana Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020, mudah-mudahan berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Penetapan Jam Kerja Bagi Asn Selama Bulan Ramadhan Menurut Se Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2020"