Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Wajar Gres Desa

Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Normal Baru Desa Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Normal Baru Desa

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa Kewajiban Pemerintah Desa yakni selaku berikut:
  1. Membersihkan akomodasi lazim dengan disinfektan secara rutin;
  2. Menyediakan kawasan basuh tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
  3. Menyediakan kawasan sampah tertutup;
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
  5. Melakukan kerjasama dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Mengedukasi penduduk biar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien konkret COVID-19;
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam bertingkah hidup higienis dan sehat (PHBS) serta selalu disiplin dalam protokol kesehatan;
  8. Memperhatikan imbauan dan isyarat pemerintah terkait COVID-19.
Demikianlah klarifikasi terkait Kewajiban Pemerintah Desa menurut Protokol Normal Baru Desa.

Selengkapnya: Unduh Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa. UNDUH DISINI

Related : Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Wajar Gres Desa

0 Komentar untuk "Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Wajar Gres Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close