Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Hukum yang ada dibuat untuk mengatur segala perilaku manusia agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
Hukum memiliki kekuasaan yang bersifat memaksa, jadi jika ada yang melanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, baik itu berupa penjara maupun denda.
Macam-Macam Norma
A. Norma Agama.
Norma agama yaitu norma yang berwujud aturan tingkah laku manusia yang berasal dari Tuhan YME dan berdasarkan pada sebuah kepercayaan.
Contoh :
- Menjalankan ibadah
- Berbuat baik
- Beramal, dll.
Norma ini bersifat otonom (dari dalam diri manusia) dan dipertahankan oleh manusia itu sendiri. Sanksinya tidak langsung (tidak tegas) yaitu berupa hukuman kelak di akhirat nanti.
B. Norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah tingkah laku manusia yang didasarkan pada pada kesadaran berupa penilaian baik dan buruk berdasarkan insan kamil (manusia yang baik/sempurna).
Contoh :
- Membunuh adalah perbuatan yang buruk.
- Menolong adalah perbuatan baik.
- Berlaku jujur sangatlah baik.
- Berbohong akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Norma ini juga mempunyai sifat otonom dan diperthankan oleh diri manusia itu sendiri. Sanksi yang didapat tidak tegas, yaitu berupa perasaan menyesal, rasa bersalah, gelisah, dan dapat merusak keadaan fisik dan psikis si pelaku.
C. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan adalah norma yang berbentuk aturan tingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut masyarakat tertentu. Segala yang baik dan yang buruk ini hanya bersifat setempat bukan universal.
Contoh :
- Berbicara dengan sopan.
- Senyum, salam, sapa kepada semua orang.
- Menerima pemberian dengan memakai tangan kanan.
- Menghormati orang yang lebih tua.
- Menyayangi orang yang lebih muda.
Norma ini bersifat heteronom, yaitu berasal dari luar (masyarakat) dan dipertahankan oleh masyarakat itu sendiri. Sanksinya tidak tegas, berupa cemoohan, pengucilan, tidak disenangi, dan sebagainya.
D. Norma Hukum.
Norma hukum yaitu segala aturan bertingkah laku manusia yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Contoh :
- Larangan untuk mencuri.
- Tertib dalam berlalu lintas.
- Mentaati peraturan yang ada, dan sebagainya.
Norma hukum ini bersifat heteronom, yaitu berasal dari luar (masyarakat atau negara) serta dipertahankan oleh masyarakat dan negara tersebut. Sanksi dari suatu hukum sangat tegas dan nyata, berupa hukuman langsung yang dapat diterima atau dirasakan.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo. SH, kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi.
Hukum memiliki dua aspek yang berkaitan erat satu sama lain, yakni sistim norma dan sistim kontrol sosial.
Sebagai sistim norma, hukum berfungsi untuk mentertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Sedangkan sebagai sistim kontrol sosial, hukum berfungsi untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bersama di masyarakat, diperlukan hukum untuk mengatur tata kehidupan agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan. Agar tercipta berbagai aspek tadi semua aturan hukum dan kaidah-kaidah kehidupan harus ditaati.
Akan tetapi, tidak semua orang mau menaatinya, oleh karena itu perlu adanya peningkatan unsur pemaksa dalam hukum, seperti aparat penegak hukum, serta sanksi yang tegas dan nyata.
Fungsi dan Tujuan Hukum
Secara umum, hukum memiliki fungsi sebagai berikut :
- Hukum dapat mengatur tata kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan.
- Hukum berfungsi sebagai pengaturan dan pengkoordinasian berbagai kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan antar kepentingan yang berbeda.
- Hukum mampu melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut, misalnya kepentingan seseorang terhadap kehormatannya, harta bendanya, jiwanya , dan sebagainya.
Mengenai tujuan hukum, terdapat berbagai pandangan para ahli antara lain :
- Aristoteles : Memberikan keadilan, memberi kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya (teori etis).
- Bellefroid : Isi hukum harus ditentukan oleh dua azas yakni azas keadilan dan zas kemanfaatan (gabungan teori etis dengan teori utilitas).
- Van Kan : Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak terganggu.
- Apeldoorn : Mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan dengan jalan damai.
- E. Utrecht : Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
- Prof. Subekti, SH : Mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Dalam kaitannya dengan ini, Gustaf Radbruch menyebutkan tiga nilai dasar hukum yakni :
- Keadilan
- Kegunaan, dan
- Kepastian hukum.
Unsur-Unsur Hukum
- Hukum berisi peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran hukum tersebut adalah tegas. Sanksi akan dikenakan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum secara langsung berupa penjara ataupun denda.
Ciri-Ciri Hukum
- Adanya perintah dan larangan.
- Perintah dan larangan tersebut adalah aturan yang harus ditaati oleh setiap orang.
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, terdiri dari :
1. Manusia.
Manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, seperti mengadakan persetujuan, perjanjian, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya.
2. Badan hukum (recht person)
Disamping manusia sebagai pembawa hak, terdapat pula badan-badan yang oleh hukum diberi status "persoon" yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia, yang disebut badan hukum
Macam-macam badan hukum antara lain yaitu :
- Badan hukum publik : Negara, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Badan hukum perdata : PT, Yayasan, Koperasi, Gereja, dan Masjid.
Sistim Hukum
Sistim hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu-kesatuan yang terorganisasi dan kerja sama menuju ke arah kesatuan.
Menurut Prof. Dr. Sudikno suatu sistim hukum memiliki ciri-ciri :
- Terikat pada waktu dan tempat.
Hal ini berarti bahwa suatu hukum pada saat tertentu akan berlaku, dan seiring berjalannya waktu bisa saja hukum tersebut tidak sesuai lagi dengan perubahan yang ada di masyarakat.
- Bersifat otonom, kontinyu, dan berkesinambungan.
Fungsi sistim hukum adalah menjaga keseimbangan tatanan dalam masyarakat (restutio in integrum).
- Mengenal pembagian dan klasifikasi (pengelompokan).
Hukum ditulis secara lengkap dan jelas, dan memiliki sistim pembagian yang baik tepat dengan pengelompokannya.
- Mempunyai sifat konsisten dalam menghadapai konflik.
Sistim hukum menyediakan jawaban atau pemecahan atas segala permasalahan yang timbul dalam sistim.
- Bersifat lengkap.
Yaitu hukum dapat melengkapi kekosongan, kekurangan, dan ketidakjelasan dalam hukum.
- Mempunyai konsep yang fundamental (mendasar).
Maksudnya hukum memiliki pedoman untuk berpegang pada dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
Sistim hukum nasional Indonesia dipengaruhi oleh 3 sub-sistim hukum, yaitu :
- Sistim hukum barat.
Sistim hukum ini merupakan warisan dari para penjajah kolonilal Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUH, Perdata, dan sebagainya.
- Sistim hukum adat.
Merupakan sistim hukum yang bersifat komunal, karena adat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
- Sistim hukum islam.
Sistim hukum Islam memiliki sifat yang religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum indonesia berdasarkan teori "Receptie".
Tata Hukum di Indonesia
a. Tap MPRS XX / 1966
- UUD
- Tap MPR
- UU / PERPU
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Kep Pres)
- Peraturan menteri, instruksi menteri, dll.
b. Tap MPR III / 2000
- UUD
- Tap MPR
- Undang-Undang (UU)
- PERPU
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (Kep Pres)
- Peraturan Daerah (Perda)
c. UU No. 10 / 2004
- UUD
- UU / PERPU
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
- Peraturan Menteri (PerMen)
d. UU. No.12/2011
- UUD 1945
- Tap MPR
- UU / PERPU
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Proses Beracara Pada Perkara Pidana
1. Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemeriksaan pendahuluan adalah suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah suatu sangkaan itu benar-benar beralasan atu mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku akan dimintai keterangan, dan jika perlu ditahan selama beberapa waktu.
Keterangan tersebut terhimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 (lengkap), akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di Pengadilan.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, undang-undang yang mengatur tentang Lembaga Kepolisian adalah UU No 2 tahun 2002 dan Lembaga Kejaksaan adalah UU No 5 tahun 1991.
2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan.
Persidangan ini bertujuan untuk meneliti dan menyaring apakah suatu tindak pedana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti yang diajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan KUHP yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindak pidana yang telah terjadi.
Setelah surat-surat pemeriksaan (BAP) selesai, kejaksaan menyerahkan kepada pihak pengadilan negeri. Tersangka yang dituntut di muka pengadilan statusnya berubah menjadi terdakwa.
Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dan disertai dengan tuntutan pidananya. Hakim akan memeriksa terdakwa, sanksi-sanksi, dan segala bukti yang diajukan, guna memperoleh keyakinan dalam memutuskan perkara.
Hakim mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan azas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Terdakwa yang telah divonis disebut terpidana, dan orang yang sedang menjalani hukuman disebut narapidana.
Jenis-jenis keputusan hakim dalam perkara pidana adalah :
a. Pidana pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara (seumur hidup dan sementara)
- Pidana kurungan
- Denda
b. Pidana tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Penyitaan (perampasan) barang / harta
- Keputusan (vonis) pengadilan
3. Pelaksanaan hukuman.
Vonis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa.
Sebagai catatan, sejak proses pengusutan/pemeriksaan pendahuluan, tersangka berhak didampingi oleh advokat atau pengacara. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
0 Komentar untuk "Fungsi dan Tujuan Hukum Beserta Jenis-Jenisnya"