Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19 - Pada artikel sebelumnya admin telah memajukan Contoh RKAS BOS Tahun 2020, untuk menindaklanjuti hal tersebut potensi kali ini admin akan membagikan format Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang berencana untuk memudahkan pengadministrasian Dana BOS Tahun 2020 dalam suasana pandemi Covid-19 atau Virus Corona dan juga untuk menindaklanjuti intruksi tanggap darurat Covid-19 dari Pusat dan hasil musyawarah Tim BOS Kabupaten.
Dalam hal ini Kabupaten Pandeglang mengintruksikan Bahwa semua pengurus BOS Tingkat Sekolah Untuk secepatnya menjalankan PERUBAHAN ANGGARAN / RKAS Tahun 2020 dengan mengganti menyesuaikan untuk keperluan dalam Penanggulangan Pandemi Virus Corona, di antaranya selaku berikut :
- 1) Pembelanjaan westafel.
- 2) Pembelanjaan hand sanitizers.
- 3) Cairan Disinfektan.
- 4) Alat-alat Kebersihan dan materi pembersih
- 5) Masker.
- 6) Dan lain-lain / yang bermitra dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan Dana BOS Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan salah satu Administrasi BOS yakni rencana ongkos dan pendanaan program/kegiatan untuk satu tahun budget baik yang bersifat strategis ataupun berkala yang diterima dan diatur pribadi oleh sekolah.
Berdasarkan Juknis BOS tahun 2020 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 RKAS ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), atau yang disebut dengan TIM Managemen BOS Sekolah dan dibentuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada permulaan Tahun, tetapi perlu dijalankan revisi pada caturwulan kedua. Oleh alasannya yakni itu sekolah sanggup menghasilkan RKAS tahunan yang dirinci tiap caturwulan.
Uraian yang terdapat dalam RKAS BOS 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020) berisikan :
- Belanja pegawai optimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat, telah memiliki NUPTK,
- Tercatat di Dapodik pertanggal 31 Desember 2019,
- Tidak untuk membiayai guru gaji gres dari jumlah dana bos pertahun, belanja barang dan jasa seumpama bayar listrik, bayar pulsa internet, langganan koran, ongkos upah tukang, dan semua ongkos yang bermitra dengan daya dan jasa. Belanja persediaan seumpama Alat Tulis Kantor (ATK), Peralatan dapur, Konsumsi guru yang sifatnya habis pakai.
- Belanja pemeliharaan seumpama merumput halaman sekolah, merumput taman sekolah, pengecatan sekolah perbaikan kerusakan elemen bangunan nono struktural bangunan sekolah dengan ketentuan kurang dari 30% (tiga puluh persen). Belanja perjalanan dinas seumpama transpor pengambilan dana bos, belanja transport guru yang tidak didanai oleh pemerintah, dll.
- Belanja Modal berisikan buku teks pelajaran dan buku rujukan perpustakaan serta belanja perlatan dan mesin. Pada Caturwulan ke 2, kini tidak dibatasi seumpama tahun sebelumnya, dari Dana BOS untuk berbelanja buku teks dan buku refrensi apabila telah menyanggupi rasio 1 (satu) buku untuk setiap akseptor didik (one man one book) dan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan.
Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 (delapan) tolok ukur sanggup dilihat pada performa dibawah ini :
- RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)
Demikian admin sampaikan isu ihwal RKAS Perubahan Tahun 2020 Tanggap Darurat Virus Corona (Covid-19) Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, supaya berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Contoh Rkas Pergantian Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19"