Cara Cepat Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu terkait Penetapan Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020, dalam masa pandemi covid-19 ini mudah-mudahan rekan-rekan operator senantiasa diberi kesehatan dan acara yang kasatmata sehinggap bisa mengakhiri tugas-tugas yang diberikan oleh sekolah tentunya.
Berkaitan dengan Surat Edaran yang diberikan oleh pemerintah sentra maupun tempat tetap saja pada Ending-nya kita selaku operator yang mesti melakukan dikala ada kiprah yang datang. Perlu rekan-rekan pahami bahwa kiprah yang tiba kali ini berhubungan dengan Aplikasi Dapodikdasmen.
Tugas apakah itu?
Pada potensi kali ini admin akan mengajak bagaimana caranya menyertakan Pelaksana Barang atau Jasa (PBJ) pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020, admin akan kembali menyediakan sedikit isu mengenai pemaparan cara memperbesar pelaksana (Pengadaan Barang/Jasa) PBJ pada aplikasi Dapodik. Mari simak penjelasannya berikut ini :
Himbauan Pemerintah terhadap Instansi-instansi dalm hal ini sekolah baik jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama ataupun Sekolah Menengan Atas agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan sanggup dijalankan sesuai dengan keperluan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai dengan Edaran isyarat dan teknis dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yaitu pihak yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan yaitu kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dikehendaki Kepala Sekolah sanggup menunjuk GTK secara individual atau kalangan kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen sudah disertakan rujukan gres “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
Tutorial Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Dapodik Tahun 2020, langkah-langkahnya yaitu selaku berikut :
- 1) Silahkan Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik model 2020. Langkah ini berencana untuk menurunkan rujukan gres “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
- 2) Kemudian isikan data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK) kemudian silahkan pilih Tugas Tambahan kemudian cari pada jabatan PTK Pelaksana PBJ. Jabatan Pelaksana PBJ ada pada halaman ke 3. Berikut penampakannya :
- 3) Silahkan Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
- 4) Selesai
Itulah Tutorial Menambahkan Pelaksana PBJ Pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020
Catatan : Apabila rekan-rekan mendapatkan halangan pada metode penambahan Pelaksana PBJ silahkan ikuti langkah-langkahnya sesuai dengan Tutorial diatas.
Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait penambahan Pelaksana PBJ pada Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2020, mudah-mudahan berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Cara Cepat Menyertakan Pelaksana Pbj Pada Dapodik Tahun 2020"