Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan persyaratan peserta pemberian pribadi tunai (BLT- dana desa) tidak lagi menggunakan 14 persyaratan miskin model Kementerian Sosial RI.
Mendes Abdul Halim menjelaskan, ukuran utama yang digunakan yakni peserta pemberian pribadi tunai (BLT- dana desa) belum menemukan pemberian sosial (bansos) menyerupai PKH, BPNT (Sembako Kemensos) dan sudah kehilangan penghasilan jawaban dari Covid-19.
"Kita tidak lagi menggunakan 14 persyaratan Kementerian Sosial, persyaratan miskin di sini yakni ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Halim dalam video conference, Senin (27/4).
Menteri Desa menerangkan, data peserta faedah akan dicocokkan lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum menemukan bansos, maka sanggup menemukan BLT dana desa.
Berikut ini persyaratan Utama Penerima BLT Dana Desa Covid-19 menurut Mendes PDTT:
- penduduk yang kehilangan mata pencarian,
- penduduk rentan sakit, menyerupai orang tua, balita,
- orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan
- orang memiliki penyakit kronis lainnya,
0 Komentar untuk "Berikut Ini Persyaratan Utama Peserta Blt Dana Desa Covid-19 Menurut Mendes Pdtt"