Bagian Kedua
Belanja
Pasal 15
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) aksara b, yakni semua pengeluaran yang ialah keharusan Desa dalam 1 (satu) tahun budget yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Pasal 16
(1) Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
- penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- pelaksanaan pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa;
- pemberdayaan penduduk Desa; dan
- penanggulangan bencana, kondisi darurat dan mendesak Desa.
(3) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e dibagi dalam sub bidang sesuai dengan keperluan Desa untuk penanggulangan bencana, kondisi darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.
(1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) aksara a dibagi dalam sub bidang:
Pasal 17
(1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) aksara a dibagi dalam sub bidang:
- penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
- sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
- administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
- tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
- pertanahan.
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan lazim dan penataan ruang;
- kawasan permukiman;
- kehutanan dan lingkungan hidup;
- perhubungan, komunikasi dan informatika;
- energi dan sumber daya mineral; dan
- pariwisata;
- ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
- kebudayaan dan kegamaan;
- kepemudaan dan olah raga; dan
- kelembagaan masyarakat
- kelautan dan perikanan;
- pertanian dan peternakan;
- peningkatan kapasitas aparatur Desa;
- pemberdayaan perempuan, proteksi anak dan keluarga;
- koperasi, kerja keras mikro kecil dan menengah;
- dukungan penanaman modal; dan
- perdagangan dan perindustrian.
- penanggulangan bencana;
- keadaan darurat; dan
- keadaan mendesak.
Pasal 18
- Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) hingga dengan ayat (4) dibagi dalam kegiatan.
- Daftar kesibukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa Indonesia dan sanggup diubahsuaikan dengan bahasa wilayah dengan instruksi rekening yang sama.
- Pemerintah Daerah sanggup menyertakan kesibukan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menampilkan instruksi 90 hingga dengan 99.
- Pemerintah Daerah sanggup menyertakan kesibukan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan instruksi rekening 90 hingga dengan 99 yang anggarannya dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain dan/atau proteksi khusus pada sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) aksara a.
- Penambahan kesibukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipraktekkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana dikelola dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas:
- belanja pegawai;
- belanja barang/jasa;
- belanja modal; dan
- belanja tak terduga.
Pasal 20
- Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD.
- Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
- Pembayaran jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- usul dan kesanggupan APB Desa.
Pasal 21
(1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara b digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai keuntungannya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan antara lain untuk:
- operasional pemerintah Desa;
- pemeliharaan fasilitas prasarana Desa;
- kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
- operasional BPD;
- insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
- pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
(4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara f dijalankan untuk menunjang pelaksanaan kesibukan Desa.
Pasal 22
- Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara c, digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai keuntungannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan memperbesar aset.
- Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kesibukan penyelenggaraan kewenangan Desa.
Pasal 23
(1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aksara d ialah belanja untuk kesibukan pada sub bidang penanggulangan bencana, kondisi darurat, dan kondisi mendesak yang berukuran setempat Desa.
(2) Belanja untuk kesibukan pada sub bidang penanggulangan bencana, kondisi darurat, dan kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyanggupi persyaratan selaku berikut:
- bukan ialah kesibukan wajar dari acara pemerintah Desa dan tidak sanggup diprediksikan sebelumnya;
- tidak diperlukan terjadi berulang; dan
- berada di luar kontrol pemerintah Desa.
(4) Kegiatan pada sub bidang kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah upaya penanggulangan kondisi darurat alasannya yakni adanya kerusakan dan/atau terancamnya solusi pembangunan fasilitas dan prasarana akhir peningkatan harga yang memicu terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
(5) Kegiatan pada sub bidang kondisi mendesak ialah upaya pemenuhan keperluan pokok dan pelayanan dasar penduduk miskin yang mengalami kedaruratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut belanja kesibukan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam Peraturan Bupati/Wali Kota perihal pengelolaan keuangan Desa.
(7) Ketentuan yang dikelola dalam Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
- kriteria bencana dan kejadian sosial;
- kriteria kesibukan yang sanggup didanai untuk penanggulangan bencana dan kejadian sosial;
- kriteria kondisi darurat;
- kriteria fasilitas dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
- kriteria kondisi mendesak;
- kriteria penduduk miskin yang mengalami
- kedaruratan; dan
- tata cara penggunaan anggaran.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
0 Komentar untuk "Belanja Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018"