Tanggal 29 Desember, bergotong-royong merupakan hari untuk memperingati keanekaragaman hayati Internasional, sebagai salah satu hari perayaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Namun, lantaran banyak negara kesulitan secara teknis melakukan peringatan pada tanggal 29 Desember, yakni bertepatan dengan liburan simpulan tahun, semenjak Desember 2000 disepakati tanggal 22 Mei sebagai hari internasional keanekaragaman hayati.
Sebelumnya hari Keanekaragaman Hayati Internasional, pertama kali diperingati secara global pada tanggal 29 Desember 1993 menurut penetapan Komite Kedua Majelis Umum PBB pada tahun 1993, yakni bertepatan dengan pelaksanaan Konvensi wacana Keanekaragaman Hayati.
Dewasa ini, perkembangan keanekaragaman hayati cenderung menurun, bahkan beberapa jenis sumberdaya alam hayati sudah dinyatakan punah. Dalam skala internasional, ebonit dan burung Dodop dari Mauritius sudah punah dari muka bumi. Di Indonesia, Burung Gelatik populasinya menurun. Sementara itu, Harimau Jawa dan Harimau Bali sudah dinyatakan punah. Penurunan dan perusakan diduga juga terjadi pada jenis tumbuhan dan fauna.
Ekosistem hutan mempunyai keanekaragaman jenis dan genetika yang relatif tinggi. Akan tetapi, ekosistem hutan menerima tekanan terus-menerus, lantaran pemanfaatannya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Eksploitasi hutan melalui acara pertambangan, konversi hutan, pertanian dan perkebunan akan menjadikan berkurangnya plasma nutfah. Dengan demikian, diharapkan adanya upaya tunjangan untuk mempertahankan biar keanekaragaman genetik tetap tinggi sehingga pemanfaatannya tetap memakai prinsip lestari.
Problematika
Masalah utama dalam biodiversitas yaitu turunnya keanekaragaman hayati akhir pencemaran lingkungan hidup hayati. Lingkungan keanekaragaman hayati meliputi hutan, air, tanah, udara, dan laut. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hayati merupakan penyebab turunnya keanekaragaman hayati. Secara umum, rusaknya suatu ekosistem disebabkan oleh perusakan habitat, pembudidayaan spesies tertentu, polusi zat-zat kimia, pemburuan liar, pengikisan tanah, dan inefisien perjuangan pencagaran.
Masalah dasar kerusakan ekosistem ini yaitu perubahan fungsi suatu ekosistem menjadi fungsi lain. Hal-hal yang menyebabkannya antara lain penggundulan hutan, pembangunan, dan pembuatan bendungan. Menurut data statistik kehutanan, pada tahun 1991 hutan Indonesia seluas 141,8 juta hektar, akan tetapi pada tahun 2001, menjadi 108,6 juta hektar yakni turun 32,2 juta hektar. Hal ini menjadikan banyak spesies punah.
Jumlah spesies yang ada di bumi ini sangat beranekaragam. Hingga dikala ini, diperkirakan ada 13.620.000 spesies dan 1.750.000 diantaranya sudah teridentifikasi. Dari sekitar 12,8 % spesies yang telah teridentifikasi tersebut hanya sedikit yang berkhasiat bagi kehidupan manusia, contohnya menyerupai kelapa sawit, padi, tembakau, bawang merah, sapi, ayam, dan lain sebagainya.
Zat-zat menyerupai CO2, SO2, CFC, NOX, N2O5, dan CH4 dapat mengakibatkan pemanasan global, penipisan lapisan ozon, dan hujan asam. Zat-zat tersebut sanggup mempengaruhi ekosistem. Selain itu, limbah hasil industri, rumah tangga, pertanian, peternakan, dan perikanan juga besar lengan berkuasa terhadap ekosistem. Hal ini mengakibatkan hanya spesies tertentu saja yang sanggup hidup. Terutama spesies yang sanggup mengikuti keadaan dengan lingkungan yang baru.
Pengambilan SDA secara liar sanggup mengurangi keanekaragaman hayati. Hal ini sanggup berupa pemancingan ikan, pemburuan hewan, dan penebangan hutan secara ilegal. Sampai dikala ini, di Indonesia tercatat pemancingan ikan ilegal mencapai 180 kasus per tahun dan penebangan hutan secara ilegal mencapai 138 kasus per tahun.
Ekosistem yang berada di air meliputi sungai, danau, air tawar, dan laut. Dalam ekosistem ini terdapat aneka macam jenis organisme menyerupai ikan, alga, dan terumbu karang. Akibat adanya pengikisan tanah, kedalaman air semakin berkurang. Pendangkalan tersebut mengakibatkan wilayah untuk hidup semakin berkurang, sehingga organisme hidup terancam punah.
Tindakan Konservasi
Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati sanggup diwujudkan dengan mempertahankan fungsi ekologi suatu daerah untuk menunjang habitasi tumbuhan dan fauna. Usaha tunjangan dilakukan terhadap ekosistem hutan beserta seluruh jenis dan genetiknya. Konsep terbaru taktik konservasi dunia bertujuan untuk memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetik, dan menjamin pemanfaatan jenis ekosistem secara lestari.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 wacana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa konservasi sumber daya alam hayati merupakan pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui acara tunjangan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.
Usaha untuk memperoleh manfaat yang setinggi-tingginya dari sumberdaya alam sering menjadikan menurunnya kemampuan sumberdaya alam yang bersangkutan bahkan terkadang sanggup menjadikan kepunahan dari sumberdaya alam tersebut.
Belum semua sumber plasma nutfah yang ada di sekitar kita sanggup dimanfaatkan. Dengan perjuangan penelitian yang lebih baik di masa depan akan diketahui sumber plasma nutfah bagi insan yang dikembangkan pemanfaatannya. Khususnya pada beberapa sumberdaya alam yang sekarang sudah diketahui keuntungannya namun masih belum sanggup diolah atau dibudidayakan.
Masalah keanekaragaman hayati berhubugan dengan segi ekologis, sosial, hemat maupun budaya. Namun, fungsi keanekaragaman bertolak belakang dengan segi ekologi dan ekonomi. keduanya mempengaruhi kehidupan sosial dan budaya. Oleh lantaran itu, upaya untuk menuntaskan problem ini yaitu mensinergikan antara segi ekologi dengan segi ekonomi. Hal-hal yang sanggup dilakukan yaitu sebagai berikut: (i) adanya kesadaran untuk menjaga lingkungan, (ii) menyebarkan agrowisata, (iii) melakukan pembangunan ramah lingkungan, (iv) mengupayakan adanya ekoindustri, (v) meminimalisir pemanfaatan plastik dan kertas, (vi) memakai sistem pengelolaan hama terpadu, (vii) memaksimalkan sistem pencagaran baik secara in situ maupun ex situ.
Referensi:
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 wacana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
0 Komentar untuk "Urgensi Konservasi Sumberdaya Alam Hayati"