Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan

1. L U R A H
TUGAS POKOK:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melakukan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

FUNGSI :

1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;

URAIAN TUGAS :

1. Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota Cimahi:
2. Merumuskan planning ke depan untuk melakukan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
5. Mengendalikan manajemen keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Mengoordnasikan penanganan tragedi di wilayah kelurahan;
7. menyusun planning pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah planning pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
8. menyelenggarakan manajemen pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
9. menyelenggarakan manajemen tata pemerintahan menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan forum kemasyarakatan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban Umum.
10. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta tumpuan pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
11. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
12. Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Melaksanakan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat aturan adat, nilai etika istiadat, forum etika beserta hak-?hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
14. Mengevaluasi pelaksanaan kiprah dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
15. Mempelajari, memahami dan melakukan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai aliran dalam pelaksanaan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan biar pelaksanaan kiprah sanggup berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan kiprah dan/atau kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan kiprah kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
20. Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
21. Merumuskan dan melakukan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan:


2. SEKERTARIS KELURAHAN
TUGAS POKOK:

Membantu Lurah melakukan tugas-tugas ketatausahaan yang mencakup administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan, penilaian dan pelaporan

FUNGSI :

1. Pengkoordinasian pelaksanaan kiprah dan fungsi Lurah:
2. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
3. Pelaksanaan pengurusan manajemen kepegawaian;
4. Pengelolaan manajemen keuangan;
5. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan Kerumahtanggaan kelurahan;
6. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, penilaian dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
7. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
8. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara-acara kedinasan lainnya diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
9. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;

URAIAN TUGAS :

1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kiprah dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan kiprah dan fungsi Tata Usaha kelurahan:
2. Menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
3. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyelenggarakan manajemen keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-?undangan yang berlaku;
5. Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing seksi pada Kelurahan;
6. Melaksanakan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
7. Melaksanakan pengurusan manajemen kepegawaian;
8. Melaksanakan urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
9. Menyelenggarakan kerumahtanggaan kelurahan;
10. Menghimpun bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan kegiatan kedinasan lainnya;
11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, penilaian dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
12. Mengevaluasi pelaksanaan kiprah dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
13. Mempelajari, memahami dan melakukan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai aliran dalam pelaksanaan tugas:
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan:
15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan biar pelaksanaan kiprah sanggup berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan pelaksanaan kiprah dan atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan kiprah kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3. KASI PEMERINTAHAN

1. Melaksanakan penyusunan kegiatan dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
2. Melaksanakan penyusunan planning kerja Pemerintahan Kelurahan.
3. Melaksanakan pelayanan manajemen kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan.
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data manajemen pemerintahan.
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kiprah dengan Lurah.
6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
7. Melaksanakan manajemen pertanahan.
8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden.
9. Mengevaluasi pelaksanaan kiprah dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya.
10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan biar pelaksanaan kiprah sanggup berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Menghadiri rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun pemkot Cimahi.
12. Menyampaikan laporan hasil rapat dan pelaksanaan kiprah atau kegiatan lainnya kepada atasan.
13. Melaksanakan kiprah Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.


4. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & KESEJAHTERAAN RAKYAT

1.Program Raskin
2.Validasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan )
3.Vaidasi Coklit Pendataan BLT
4.Validasi Pendataan Jamkesmas
5.Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
– Peningkatan Kesejahteraan Penghasilan
– Pelatihan Keterampilan
6.Pembinaan sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian
7.Pembinaan Lembaga :
– LPM
– Karang Taruna
– IKPSM
– PKK
– Ormas
8.Pembinaan Kegotong-royong-an
9.Pembinaan Bakti Sosial
10.Pembinaan RW Siaga
– PHBS
– UKS
11.Pembinaan Pendidikan/BOS, PAUD, Pembinaan Keterampilan melalui program
12.Pemerintah antara lain training komputer.
13.Pembinaan PKK


5. KASI EKONOMI & PEMBANGUNAN

1.Melaksanakan penyusunan kegiatan dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2.Melaksanakan penyusunan planning kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan pelayanan manajemen perizinan :
– Mendirikan bangunan
– Surat keterangan domisili perusahaan
– Surat keterangan
4.Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan diKelurahan cimahi.
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi masyarakat santunan pembangunan pemkot Cimahi
7.Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan penanaman penghijauan santunan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.


6. KASI KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM

1. Melaksanakan penyusunan kegiatan dan kegiatan Kelurahan Cimahi.
2. Melaksanakan penyusunan planning kerja Kasi Trantibum Kelurahan.
3. Melaksanakan investigasi Surat-surat perizinan perjuangan dan bangunan
4. Melaksanakan penilaian dan montoring pembangunan di Kelurahan Cimahi.
5. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Linmas.
6. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan kiprah kepada atasan.
8. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan atasan.

Related : Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan

0 Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close