Tugas Dan Fungsi Lurah Desa

TUGAS POKOK:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum serta melakukan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

FUNGSI :

1. Pelaksanaan aktivitas pemerintahan kelurahan;
2. Pelaksanaan aktivitas ekonomi dan Pembangunan;
3. Pelaksanaan aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat:
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pelaksanaan Kegiatan Ketata-usahaan;

URAIAN TUGAS :

1. Memimpin dan memanajeri organisasi kelurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kota.
2. Merumuskan rencana ke depan untuk melakukan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Merumuskan Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah (RKPD) sesuai Iingkup tugasnya:
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai Iingkup tugasnya;
5. Mengendalikan manajemen keuangan dan aset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Mengoordnasikan penanganan peristiwa di wilayah kelurahan;
7. menyusun rencana pembangunan Taunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
8. menyelenggarakan manajemen pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
9. menyelenggarakan manajemen tata pemerintahan menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan forum kemasyarakatan, pelatihan ketenteraman dan ketertiban Umum.
10. Menyelenggarakan pelatihan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta referensi pencegahan kerusakan lingkungan hidup:
11. Menyelenggarakan fasilitasi aktivitas dalam rangka pemilihan kepala Daerah dan pemilihan umum ;
12. Melaksanakan pembangunan partisipasi masyarakat pelayanan umum kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
13. Melaksanakan pelatihan terhadap keberadaan masyarakat aturan adat, nilai moral istiadat, forum moral beserta hak-?hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
14. Mengevaluasi pelaksanaan kiprah dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya,
15. Mempelajari, memahami dan melakukan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai fatwa dalam pelaksanaan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
17. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan biar pelaksanaan kiprah sanggup berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan kiprah dan/atau aktivitas kepada atasan;
19. Melaksanakan kiprah kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
20. Melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
21. Merumuskan dan melakukan kerjasama kelurahan dengan kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.

Sumber : Berbagai sumber

Related : Tugas Dan Fungsi Lurah Desa

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Lurah Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close