Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) menawarkan bahaya serius kepada sekolah dan madrasah sasaran akreditasi 2020 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai hukuman tegas.
Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku akta akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu perihal perpanjangan legalisasi dinyatakan tidak berlaku.
Di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran legalisasi tahun 2020 dan telah mengisi DIA namun tidak sanggup dilakukan visitasi alasannya keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.
Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2020. Surat tertanggal 20 April 2020 berisikan perihal Surat Edaran perihal Pengisian DIA.
DIA atau Data isian Akreditasi ialah aplikasi online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran legalisasi wajib untuk melaksanakan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar contoh dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk memilih sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.
Sispena dan DIA sanggup diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2020 ini selengkapnya berisikan 4 point utama yaitu:
Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku akta akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu perihal perpanjangan legalisasi dinyatakan tidak berlaku.
Di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran legalisasi tahun 2020 dan telah mengisi DIA namun tidak sanggup dilakukan visitasi alasannya keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.
Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2020. Surat tertanggal 20 April 2020 berisikan perihal Surat Edaran perihal Pengisian DIA.
DIA atau Data isian Akreditasi ialah aplikasi online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran legalisasi wajib untuk melaksanakan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar contoh dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk memilih sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.
Sispena dan DIA sanggup diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
1. Surat Edaran BAN S/M
Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2020 ini selengkapnya berisikan 4 point utama yaitu:
- BAP-S/M supaya berafiliasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
- Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
- Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
- Wajib mengisi DIA;
- BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melaksanakan pengisian DIA;
- BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2020 akhir keterbatasan kuota.
- Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diperlukan telah selesai pada final bulan Mei 2020.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 216/BAN-SM/TU/2020 tersebut maka Surat Edaran BAN S/M sebelumnya yang mengatur perihal perpanjangan legalisasi (Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2020 tertanggal 31 Januari 2020), dinyatakan tidak berlaku.
Atau simak grafis berikut ini.
2. Unduh Surat Edaran BAN S/M
Untuk membaca lebih jelas, silakan unduh Surat Edaran BAN S/M Nomor 216/BAN-SM/TU/2020 perihal Pengisian DIA (UNDUH DI SINI)
Baca Juga:
3. Sekolah dan Madrasah Sasaran Akreditasi 2020
Terkait dengan madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran legalisasi tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah menciptakan kebijakan terkait prioritas akreditasi. Sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran legalisasi tahun 2020 dan menerima prioritas ialah sebagai berikut:
- sekolah/madrasah yang belum diakreditasi,
- sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi,
- sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih,
- sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan
- sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2020
Bagi madrasah, silakan untuk melihat akta legalisasi masing-masing untuk memastikan apakah di tahun 2020 ini masih berlaku atau sudah habis. Jika telah habis, meskipun habisnya final 2020, silakan segera berkordinasi dengan Kantor Penmad Kab/Kota atau Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota masing-masing. Termasuk juga bagi sekolah dan madrasah yang belum terakreditasi. Jangan hingga alasannya tidak tahu, hasilnya malah tidak melaksanakan pengisian Sispena.
0 Komentar untuk "Tidak Mengisi Sispena, Madrasah Ratifikasi Siap Sanksi"