Setelah sekian usang menunggu hasilnya terbit juga surat resmi terkait pemutakhiran data emis semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020. Adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai penyelenggara pendataan EMIS, yang mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Dibanding pada periode sebelumnya, surat pengantar yang menandai dibukanya pendataan emis ini memang agak telat.
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 ini gres dikeluarkan pada 31 Oktober 2020.
Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara dan mekanisme pendataan emis di semester ini jikalau dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020, dengan nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 ini gres dikeluarkan pada 31 Oktober 2020.
Hal ini mungkin dikarenakan adanya perubahan tata cara dan mekanisme pendataan emis di semester ini jikalau dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
Inti dari surat Dirjen Pendis terkait pendataan emis tersebut antara lain:
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 diberlakukan bagi semua entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis yang meliputi:
- RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA), serta Pengawas Madrasah
- Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah
- Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI
- Lembaga dan guru sebagai tersebut di atas yang tidak melaksanakan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI.
- Pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 dilakukan melalui aplikasi pendataan emis yang sanggup diakses melalui web https://emispendis.kemenag.go.id Khusus untuk RA dan Madrasah sanggup pribadi ke alamat https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
- Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 dimulai semenjak 1 November hingga 31 Desember 2020.
- Untuk sanggup mengakses aplikasi tersebut, setiap operator emis harus telah mempunyai akun (username dan password) yang sebelumnya didaftarkan melalui web Emis SDM (https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm)
Download Surat Pengantar Pendataan EMIS
Untuk lebih memahami terkait dengan pemutakhiran data EMIS periode ini, silakan unduh surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2020 ihwal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Untuk mengunduh, klik LINK INI.
Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Emis
Pemutakhiran data EMIS tersebut tentunya membutuhkan petunjuk teknis ihwal hukum dan tata cara melaksanakan pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020. Namun hingga dengan goresan pena ini diterbitkan blog belum mendapatkannya.
Di samping itu, di situs emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah, di mana pendataan dilakukan masih dijumpai sejumlah bug.
Sehingga untuk memulai melaksanakan pemutakhiran data sebaiknya operator madrasah melaksanakan kordinasi dengan admin EMIS tingkat Penma Kab/Kota terlebih dahulu.
Tetapi paling tidak dengan mengunjungi tampilan emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah sanggup mengetahui menu-menu yang tersedia dan data-data apa saja yang musti dipersiapkan. Sehingga saat final masa pendataan, 31 Desember 2020, semua madrasah sanggup merampungkan pemutakhiran data EMIS ini dengan sukses.
0 Komentar untuk "Surat Pengantar Pendataan Emis Semester Ganjil 2020/2020"