Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2020/2020

Memasuki Tahun Pelajaran 2020/2020 yang akan segera dimulai pada 18 Juli 2020, pemutakhiran dara EMIS pun semoga segera dimulai. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020.

Surat dengan nomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais Wilayah I-XIII di seluruh Indonesia. Sesuai dengan pokok surat, melalui surat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberitahukan bahwa akan dimulainya pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 melalui sistem pendataan EMIS.

 pemutakhiran dara EMIS pun semoga segera dimulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2020/2020


Beberapa point dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Isom Yusqi, M.Ag tersebut antara lain:


  1. Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
    1. Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pengawas Madrasah.
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Alquran (LTQ), Pesantren penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan pendidikan Diniyah Formal, dan Satuan Pendidikan Muadalah.
    3. Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI.
    4. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
    5. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta(PTKIS)
  2. Setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diwajibkan melaksanakan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjet Pendis secara lengkap dan akurat.
  3. Bagi satuan  pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN, dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS, dan Pengawas Madrasah yang tidak melaksanakan pemutakhiran dara EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Sehingga secara otomatis tidak berhak untuk memperoleh pelayanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis. Hal ini secara otomatis berlaku bagi penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya.
  4. Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 dilaksanakan semenjak 13 Juli 2020 hingga dengan 31 Oktober 2020.
  5. Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2020 sanggup diunduh pada halaman web http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm


 pemutakhiran dara EMIS pun semoga segera dimulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2020/2020


Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2020/2020 bernomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2020 tersebut selengkapnya sanggup diunduh pada tautan di bawah ini.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2020/2020, DOWNLOAD

Bagi satuan pendidikan di bawah binaan Ditjen Pendis, pendataan EMIS bukan barang baru. Meskipun setiap periode hampir sanggup dipastikan terdapat pengembangan dan perbaikan, baik dari segi isi instrumen pendataan maupun prosesnya.

Baca : Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2020/2020

Termasuk pada Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2020/2020 dimana instrumen yang sudah sanggup diunduh tersebut mempunyai penambahan bebrapa item data sebagai telah diuraikan di aratikel terdahulu.



Related : Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2020/2020

0 Komentar untuk "Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2020/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close