Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2020, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia.
Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran dukungan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2020) dan Tahun Anggaran 2020 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, supaya segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2020.
Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yakni sebagai berikut:
Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.
Demikianlah Surat Edaran Sekjen wacana Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.
Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran dukungan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2020) dan Tahun Anggaran 2020 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, supaya segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2020.
Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yakni sebagai berikut:
SURAT EDARANNomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020TENTANGPERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERALSehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran dukungan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
- Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2020 tanggal 22 Februari 2020 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
- Bahwa menurut data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan dukungan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2020. Adapun total anggaran yang diperlukan untuk penyelesaian tunggakan atas dukungan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2020 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
- Pencairan dukungan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2020. Oleh alasannya itu, pelaksanaan pembayaran dukungan profesinya di tahun 2020 tetap memakai basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2020;
- Adapun pencairan dukungan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2020 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2020. Oleh alasannya itu, pelaksanaan pembayaran dukungan profesinya di tahun 2020 memakai basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
- Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melaksanakan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
- Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai semenjak bulan Januari 2020 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran dukungan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2020 dan 2020. Ketentuan yang mengatur wacana otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran dukungan profesinya akan diatur kemudian.
- Bahwa menurut klarifikasi poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran dukungan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2020) dan Tahun Anggaran 2020 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2020.
Download Surat Edaran Sekjen Kemenag
Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2020 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.
Demikianlah Surat Edaran Sekjen wacana Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.
1 Komentar untuk "Surat Edaran Percepatan Penyaluran Pinjaman Profesi"
Apa bisa guru sertifikasi diknas pindah ke depag, cara nya mengurus nya gimana mohon bantuannya, terima kasih