Ada yang gres di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 kini layak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik akta pendidik dengan pendidikan Sekolah Menengan Atas atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapat Tunjangan.
Hal ini alasannya pada salah satu butir status persyaratan ialah Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah mempunyai akta pendidik, telah mempunyai NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun kalau syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapat tunjangan.
Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi alasannya faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.
Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah
Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mensugesti kesimpulan selesai penghitungan kelayakan akseptor tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun kalau telah mempunyai akta pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Baru pada awal semester genap Tahun Pelajaran 2020/2020, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2020), guru-guru yang belum S1 diberangus dari kelayakan mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Tak ayal, banyak guru yang memprotes kebijakan ini.
Namun baru-baru ini ada yang berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, melaksanakan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yang status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" bermetamorfosis "Layak Mendapatkan Tunjangan".
Di bab status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.
Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:
Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapat tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melaksanakan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun telah mempunyai akta pendidik dan NRG yang permanen.
Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapat tunjangan, sanggup melaksanakan proposal atau proposal ulang SKMT dan SKBK.
Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem
Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapat tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yang belum S1/D4 tersebut sanggup dicairkan?
Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dan melegalkan pinjaman tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yang kemungkinan akan dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.
Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota telah mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yang berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun telah mempunyai NRG yang permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.
Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yang belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yang belum S1 menjadi layak mendapat tunjangan.
Nah, kalau beberapa Admin Kab/Kota sudah memperlihatkan perintah untuk mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?
Hal ini alasannya pada salah satu butir status persyaratan ialah Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah mempunyai akta pendidik, telah mempunyai NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun kalau syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapat tunjangan.
Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi alasannya faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.
Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah
Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", namun tidak mensugesti kesimpulan selesai penghitungan kelayakan akseptor tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun kalau telah mempunyai akta pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Baru pada awal semester genap Tahun Pelajaran 2020/2020, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2020 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2020), guru-guru yang belum S1 diberangus dari kelayakan mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Tak ayal, banyak guru yang memprotes kebijakan ini.
Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan
Namun baru-baru ini ada yang berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, melaksanakan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yang status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" bermetamorfosis "Layak Mendapatkan Tunjangan".
Di bab status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.
Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:
Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapat tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melaksanakan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun telah mempunyai akta pendidik dan NRG yang permanen.
Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapat tunjangan, sanggup melaksanakan proposal atau proposal ulang SKMT dan SKBK.
Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem
Dapatkah TPG Guru Belum S1 Dicairkan?
Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapat tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yang belum S1/D4 tersebut sanggup dicairkan?
Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dan melegalkan pinjaman tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yang kemungkinan akan dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.
Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota telah mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yang berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun telah mempunyai NRG yang permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.
Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yang belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yang belum S1 menjadi layak mendapat tunjangan.
Nah, kalau beberapa Admin Kab/Kota sudah memperlihatkan perintah untuk mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?
0 Komentar untuk "Simpatika, Guru Serti Belum S1 Kini Layak Menerima Tunjangan"