Sahabat Juragan Berdesa, banyak orang sering salah paham tentang Perangkat Desa. Siapa Itu Perangkat Desa? Siapa Yang Meng-SK Kan perangkat Desa? Berapa Lama Masa jabatan Perang Desa? Bagaimana Memberhentikannya?..
Nah.....! Pada peluang ini admin akan menyebarkan ilmu terhadap teman dekat blog juragan berdesa tentang apa yang menjadi pertanyaan di atas......
Baca Juga: Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat
Baca Juga: Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa
Pengertian Perangkat Desa
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa yakni unsur staf yang menolong kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan kerjasama yang kedudukannya dalam sekretariat Desa, dan unsur penunjang kiprah kepala Desa dalam menjalankan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Hal ini sesuai dengan pemahaman Perangkat Desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Baca Juga: Donwload Lengkap Dokumen Syarat Perangkat Desa
Dalam Permendagri tersebut diterangkan bahwa Perangkat Desa diangkat dan di SK-kan oleh Kepala Desa dari warga desa yang sudah menyanggupi tolok ukur lazim dan khusus.
Perangkat Desa berisikan Sekretaris Desa, Pelaksanaan Kewilayahan (Kadus) dan Pelaksana Teknis (Kaur/Kasi).
Apa sajakah tolok ukur Perangkat Desa?
Berikut ini klarifikasi tentang Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) yakni selaku berikut:
Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa
Ketentuan lebih lanjut tentang perangkat Desa dikontrol dalam perda Kabupaten/Kota menurut Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa
Pengertian Perangkat Desa
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa yakni unsur staf yang menolong kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan kerjasama yang kedudukannya dalam sekretariat Desa, dan unsur penunjang kiprah kepala Desa dalam menjalankan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Hal ini sesuai dengan pemahaman Perangkat Desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Baca Juga: Donwload Lengkap Dokumen Syarat Perangkat Desa
Dalam Permendagri tersebut diterangkan bahwa Perangkat Desa diangkat dan di SK-kan oleh Kepala Desa dari warga desa yang sudah menyanggupi tolok ukur lazim dan khusus.
Perangkat Desa berisikan Sekretaris Desa, Pelaksanaan Kewilayahan (Kadus) dan Pelaksana Teknis (Kaur/Kasi).
Apa sajakah tolok ukur Perangkat Desa?
Berikut ini klarifikasi tentang Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) yakni selaku berikut:
- pendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat;
- usia dua puluh (20) tahun hingga dengan empat puluh dua (42) tahun;
- terdaftar selaku penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang satu (1) tahun sebelum pendaftaran; dan
- syarat lain yang diputuskan dalam perda Kabupaten/Kota (Perbup/Perwalkot).
Baca Juga: Kemendagri Siapkan NIPD Bagi Perangkat Desa
Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa
Ketentuan lebih lanjut tentang perangkat Desa dikontrol dalam perda Kabupaten/Kota menurut Peraturan Pemerintah.
0 Komentar untuk "Siapa Perangkat Desa? Berikut Penjelasannya!"