Rencana Contoh Ruang Daerah Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I.Y

Kabupaten Kulonprogo merupakan salah satu kabupaten dari lima kabupaten/kota di propinsi Daerah spesial Yogyakarta yang terletak di kepingan barat. Ibukota kabupaten Kulonprogo yaitu Wates dimana kabupaten ini mempunyai luas wilayah 58.627,512 ha (586,28 km2), yang terdiri dari 12 kecamatan 87 desa, 1 kelurahan dan 917 dukuh.


Kabupaten Kulonprogo mempunyai topografi yang bervariasi dari landai hingga berbukit-bergunung dengan ketinggian antara 0-1000 meter Dpal, yang terbagi menjadi 3 wilayah meliputi wilayah kepingan utara, tengah, dan selatan. Curah hujan di Kulonprogo rata-rata per tahunnya mencapai 2.150 mm, dengan rata-rata hari hujan sebanyak 106 hari per tahun atau 9 hari per bulan dengan curah hujan tertinggi pada bulan Januari dan terendah pada bulan Agustus. Suhu terendahnya lebih kurang 24,2°C (Juli) dan tertinggi 25,4°C (April), dengan kelembaban terendah 78,6% (Agustus), serta tertinggi 85,9% (Januari). Intensitas penyinaran matahari rata-rata bulanan mencapai lebih kurang 45,5%, terendah 37,5% (Maret) dan tertinggi 52,5% (Juli).

Secara geomorfologis, kabupaten Kulonprogo didominasi oleh tiga bentuklahan asal utama yakni bentuklahan fluvial, denudasional, dan struktural. Bentuklahan denudasional sanggup diidentifikasi dari seringnya terjadi proses pengikisan dan tanah longsor di daerah tersebut. Secara geologis, Kulonprogo terdiri dari empat deretan batuan yakni deretan andesit tua, deretan Jonggrangan, deretan Nanggulan, dan deretan Sentolo yang mana rata-rata berumur tersier (Bammelen, 1970).

Kabupaten Kulonprogo mempunyai permasalahan yang kompleks yakni seringnya terjadi musibah tanah longsor, erosi, dan banjir. Hal ini dipicu oleh konversi penggunaan lahan yang intensif dari kebun dan sawah ke permukiman. Pertumbuhan penduduk yang tinggi juga memicu perubahan penggunaan lahan dari daerah lindung dirubah menjadi daerah budidaya. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan distribusi spasial mengenai peruntukan lahan dengan mengacu SK Menteri Pertanian No. 837/KPTS/UM/1980, dan perlu dilakukan tata ruang daerah baik untuk budidaya maupun untuk daerah lindung dengan cara membuat peta planning contoh ruang di kabupaten Kulonprogo.

Rencana contoh ruang yang dilaksanakan di kabupaten Kulonprogo ini mengacu pada perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2003 wacana Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2003-2013 dan juga mengacu pada perda Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 wacana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Tahun 2009-2029, dimana hasil dari analisis spasial diperoleh pembagian terstruktur mengenai daerah menjadi 2 kepingan yakni daerah budidaya seluas 184,56 km2 dan daerah lindung seluas 397,9 km2. Ini berarti bahwa daerah budidaya hanya meliputi 31,68% dari total wilayah kabupaten Kulonprogo, sedangkan daerah lindung meliputi 68,31% total wilayah kabupaten Kulonprogo. Perbandingan yang relatif signifikan ini mengindikasikan bahwa perlu ada pembatasan perubahan penggunaan lahan mengingat bahwa daerah budidaya sangat sedikit.

Kawasan Lindung 
Kawasan Lindung merupakan wilayah yang ditetapkan  dengan fungsi utama melindungi  kelestarian lingkungan hidup yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan lindung kabupaten Kulonprogo ini diperoleh dari peta isyarat peruntukan lahan dengan mengacu pada SK Menteri Pertanian No.837/KPTS/UM/1980, dimana peta tersebut merupakan hasil overlay dari peta jenis tanah, peta curah hujan, dan peta kemiringan lereng. Kemudian peta isyarat tersebut dikombinasi dengan peta lindung rawan musibah dan peta lindung setempat yang meliputi sempadan pantai dan sempadan sungai dengan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku yakni perda Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 wacana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Tahun 2009-2029.

Kawasan lindung setidaknya meliputi 68,31% dari luas total wilayah kabupaten Kulonprogo. Dari 68% tersebut terbagi menjadi 7 daerah lindung yang diantaranya yaitu daerah hutan lindung seluas 9,672402 km2 (2,43%), daerah lindung rawan banjir seluas 41,960847 km2 (10,54%), daerah lindung rawan longsor dan pengikisan seluas 180,0248 km2 (45,24%), daerah lindung rawan tsunami seluas 26,602016 km2 (6,68%), daerah lindung resapan air seluas 100,144366 km2 (25,16%), daerah lindung sempadan pantai seluas 0,021388 km2 (0,005%), dan daerah lindung sempadan sungai seluas 39,483748 km2 (9,92%). Kawasan lindung rawan longsor dan pengikisan sebagian besar meliputi wilayah kecamatan Kokap, Girimulyo, dan Samigaluh. Hal tersebut dikarenakan pada wilayah tersebut merupakan daerah pegunungan volkanik bau tanah yang berumur tersier yang mana sudah banyak mengalami denudasi akhir tingginya intensitas perubahan penggunaan lahan oleh masyarakat setempat.

Kawasan lindung rawan tsunami pada umumnya meliputi wilayah pesisir yang meliputi kecamatan Wates, Temon, Panjatan, dan Galur. Hal tersebut dikarenakan pada wilayah tersebut bersahabat dengan pertemuan lempeng Eurasia dan lempeng Indo-Australia yang sanggup memicu proses endogenik, ditambah dengan kemiringan lereng yang relatif datar hingga landai, sehingga sangat memungkin terjadi stunami. Untuk itu, pada wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah lindung rawan stunami. Kawasan lindung rawan banjir pada umunya meliputi wilayah pada bentanglahan dataran aluvial yang juga meliputi wilayah kecamatan Wates, Temon, Panjatan, dan Galur, dimana Kecamatan Wates yang merupakan ibukota Kabupaten Kulonprogo menjadikannya sebagai daerah sentra pemerintahan dan sentra perekonomian, sehingga memacu pertumbuhan penduduk dan pertambahan permukiman, sehingga dengan sedikitnya drainase memungkinkan rawan terhadap banjir.

Wilayah yang difungsikan sebagai daerah resapan air pada umumnya meliputi wilayah perbukitan menyerupai wilayah kecamatan Sentolo, Lendah, Nanggulan, dan Girimulyo. Wilayah yang berfungsi sebagai recharge area mempunyai arti penting dalam menyimpan air dari hasil proses presipitasi, efek nyata ataupun negatif dari daerah hulu tersebut berdampak pada wilayah yang berada dibawahnya, sehingga eksistensi dari wilayah recharge area perlu untuk dijaga. 

Kawasan Budidaya
Kawasan Budidaya merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,  sumber daya manusia,  dan sumber daya buatan. Kawasan budidaya kabupaten Kulonprogo diperoleh dari kombinasi antara peta isyarat peruntukan lahan dan peta lindung rawan tragedi serta peta lindung setempat, lalu peta hasil kombinasi tersebut dikroscek dengan peta penggunaan lahan eksisting, sehingga diperoleh peta daerah budidaya. Kawasan budidaya dikabupaten Kulonprogo terdiri dari daerah budidaya perikanan seluas 3,155615 km2 (1,71%), daerah budidaya perkebunan meliputi lahan seluas 50,562955 km2 (27,39%), daerah budidaya permukiman meliputi lahan seluas 64,00737 km2 (34,68%), daerah budidaya pertanian lahan berair meliputi lahan seluas 38,629862 km2 (20,93%), dan daerah budidaya pertanian lahan kering meliputi lahan seluas 28,207536 km2 (15,28%). 

Total luas daerah budidaya dikabupaten Kulonprogo yaitu 184,563338 km2 atau 31,68% dari luas total wilayah kabupaten Kulonprogo, dimana luas daerah budidaya yang relatif kecil ini perlu adanya perencanaan penggunaan lahan dan tata guna lahan kembali untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesesuaian lahan yang ada, sehingga keberlanjutan lingkungan abiotik, biotik, dan cultur sanggup berlangsung dengan baik. 

Pola Ruang Kawasan
Pola Ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi kecerdikan daya. Peta contoh ruang kabupaten Kulonprogo diperoleh dari overlay antara peta daerah lindung dan peta daerah budidaya, sehingga content dari peta contoh ruang ini meliputi kedua peta tersebut. Dari kombinasi kedua peta tersebut diperoleh 12 daerah yang meliputi 5 daerah budidaya dan 7 daerah lindung.  

Menurut perda Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 wacana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah spesial Yogyakarta Tahun 2009-2029 bahwa Penataan Ruang Daerah mempunyai sasaran untuk: 1) memutuskan hukum dan memperlihatkan isyarat pengelolaan daerah lindung dan daerah budidaya, pengembangan sistem permukiman, sistem prasarana dan sarana wilayah, serta daerah strategis, 2) memutuskan hukum dan memperlihatkan isyarat kebijakan yang menyangkut tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, tata guna bahari dan tata guna sumber daya alam lainnya serta kebijakan penunjang penataan ruang yang direncanakan, dan  3) memutuskan hukum dan memperlihatkan isyarat pemanfaatan ruang untuk mendukung pemfokusan acara pendidikan, kebudayaan dan pariwisata. Terkait dengan Perda tersebut, bahwa perencanaan contoh ruang daerah penting untuk dilaksanakan dalam rangka penataan ruang sesuai dengan fungsi daerah supaya supaya kelestariannya tetap terjaga.

Karena pada prinsipnya perencanaan penggunaan lahan itu merupakan perencanaan yang mengatur jenis-jenis penggunaan lahan disuatu daerah supaya sanggup dipakai secara optimal, yaitu memberi hasil yang tertinggi dan tidak meruskkan tanahnya sendiri serta lingkungannya (Harjowigeno, 2011). Kelestarian lingkungan yaitu sangat penting akan tetapi ajakan untuk kebutuhan lahan juga penting untuk dipenuhi alasannya yaitu masyarakat juga membutuhkan tempat tinggal dan mata pencaharian. Untuk itu taktik yang paling fundamental dalam rangka mengurangi tingkat resiko korban musibah atau menjaga kelestarian lingkungan yaitu dengan cara membatasi pertumbuhan penduduk. 


Pertumbuhan penduduk yang tinggi secara tidak eksklusif memicu perubahan penggunaan lahan untuk permukiman, sehingga lahan yang difungsikan untuk daerah lindung diabaikan begitu saja. Sehingga dibutuhkan dari anjuran konsep ini, bisa membuat contoh ruang daerah yang sesuai dengan peruntukannya dalam rangka mengimplementasikan inspirasi sustainabililtas, sehingga pada balasannya bisa mengarah pada development goals (MDGs). Untuk selengkapnya, silahkan Download Disini.

Related : Rencana Contoh Ruang Daerah Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I.Y

0 Komentar untuk "Rencana Contoh Ruang Daerah Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I.Y"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)