Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis, telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM untuk Tahun Pelajaran 2020/2020. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020.
Ujian Madrasah yaitu ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada selesai jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Sehingga POS Ujian Madrasah sanggup diartikan sebagai regulasi yang memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM dibutuhkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah biar berjalan secara efektif dan efisien.
Baca Juga: POS UN 2020-2020 Revisi Januari 2020
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2020. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan perihal pembatalan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai dengan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskah soal, waktu atau aktivitas penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.
Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:
Demikianlah hal-hal terkait dengan penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertuang dalam POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020.
Ujian Madrasah yaitu ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada selesai jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Sehingga POS Ujian Madrasah sanggup diartikan sebagai regulasi yang memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM dibutuhkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah biar berjalan secara efektif dan efisien.
Baca Juga: POS UN 2020-2020 Revisi Januari 2020
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2020. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan perihal pembatalan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai dengan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskah soal, waktu atau aktivitas penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.
Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:
- Syarat penerima UM di jenjang MI yaitu terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan mempunyai evaluasi hasil mencar ilmu yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu sampai kelas VI semester satu.
- Syarat penerima UM jenjang MTs, MA, dan MAK yaitu terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan mempunyai laporan evaluasi hasil mencar ilmu yang lengkap mulai semester satu tahun pertama sampai semester satu tahun terakhir. Atau semester satu sampai lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.
- Satuan pendidikan yang sanggup menyelenggarakan Ujian Madrasah yaitu satuan pendidikan yang telah terakreditasi menurut keputusan BAN-SM.
- Bentuk Ujian Madrasah sanggup berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.
- Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
- Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
- Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
- Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, aktivitas UN, dan aktivitas UAMBN
- UM sanggup dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM mencakup seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.
- Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan
Itulah beberapa poin terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertulis dalam POS UM 2020/2020.
Baca Juga:
Unduh POS Ujian Madrasah 2020/2020
Untuk mencermati dan memahami lebih lanjut, silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah.
- SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020 (UNDUH DI SINI - 3 MB)
Demikianlah hal-hal terkait dengan penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertuang dalam POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2020.
0 Komentar untuk "Pos Ujian Madrasah Tahun 2020-2020"