Memasuki masa pengukuhan sekolah/madrasah tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2020. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 perihal Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini merupakan anutan dan panduan resmi dalam pelaksanaan pengukuhan untuk menjamin proses dan hasil pengukuhan yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 perihal POS Akreditasi 2020 ini diuraikan alur proses pengukuhan sekolah/madrasah di tahun 2020. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2020.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2020 ini adalah:
Terdapat 8 langkah dalam alur proses pengukuhan sekolah/madrasah tahun 2020. Kedelapan langkah tersebut meliputi:
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini merupakan anutan dan panduan resmi dalam pelaksanaan pengukuhan untuk menjamin proses dan hasil pengukuhan yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 perihal POS Akreditasi 2020 ini diuraikan alur proses pengukuhan sekolah/madrasah di tahun 2020. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi 2020.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2020 ini adalah:
- Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
- Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2020)
- sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya
Baca Juga:
8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2020
Terdapat 8 langkah dalam alur proses pengukuhan sekolah/madrasah tahun 2020. Kedelapan langkah tersebut meliputi:
- Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
- Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
- Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Pengumuman Hasil Akreditasi
- Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Alur proses pengukuhan tersebut sanggup disimak melalu denah berikut ini.
Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2020 perihal Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2020 (UNDUH DI SINI)
Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 sebagai contoh dan anutan dalam mempersiapkan pengukuhan sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.
0 Komentar untuk "Pos Pengukuhan Sekolah/Madrasah Tahun 2020"