Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen wacana Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2020 hasilnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri hasilnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 wacana Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 yang diteken pada 27 Juni 2020 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2020 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran sumbangan profesi bagi mereka.
1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020
Pada tanggal 28 Maret 2020 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa sumbangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2020 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak mendapatkan sumbangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku semenjak akta pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat penghapusan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran sumbangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 (SK dan Lampiran lengkap per provinsi)
2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2020
Di bulan April 2020, muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020".
Alias ada pemunduran pembayaran sampai 1 tahun.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 wacana Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2020.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan dan protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.
> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2020
3. Press Release Dirjen Pendis
23 Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' wacana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020;
Meskipun belume mempunyai kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup menawarkan impian bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.
> Download Press Release Dirjen Pendis
4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020
Pada tanggal 27 Juni 2020, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini memutuskan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2020 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran sumbangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2020.
Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020 dibayarkan mulai 2 Januari 2020.
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2020 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 wacana Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran sumbangan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2020 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terbitnya SK ini menjadi kepastian aturan atas waktu mulai dibayarkannya sumbangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2020.
> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020
Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2020 ini supaya saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.
0 Komentar untuk "Perubahan Sk Dirjen Nrg 2020 (No. 3653 Tahun 2020) Atas Sk Dirjen 2406 Dan 1715"