Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020

 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 13 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) syarat yang mesti dipenuhi bagi penyedia barang/jasa di Desa di tahu 2020, yang meliputi:

  1. memiliki daerah usaha/lokasi usaha, kecuali untuk tukang kayu, tukang batu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, perlengkapan dan kepraktisan lain yang dikehendaki dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  3. memiliki kesanggupan untuk menawarkan barang/jasa yang diperlukan oleh Desa; dan
  4. Dikhususkan untuk pekerjaan konstruksi, bisa menawarkan tenaga andal dan/atau perlengkapan yang dikehendaki dalam pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Baca Juga: Susunan Anggota TPK Desa Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Dasar aturan klarifikasi perihal patokan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa sebagaimana tersebut di atas, admin ambil dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Selengkapnya: Silahkan Donwload Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI

Related : Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close