Pedoman Penerbitan Dan Penulisan Nism

Pedoman dan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) bahwasanya telah ditetapkan setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2020 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yang kurang memahami regulasi dan hukum wacana penulisan NISM ini.

NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah isyarat pengenal identitas akseptor didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk sanggup membedakan satu akseptor didik dengan akseptor didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk akseptor didik, dan nomor urut siswa.

Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya mempunyai pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.

Manakah yang benar?

1. Formulasi Penyusunan NISM


Aturan wacana susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2020 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Dalam SK Dirjen tersebut termuat wacana formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.

 bahwasanya telah ditetapkan setahun yang silam Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM

Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2020 seharusnya sudah cukup jelas.

  1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
  2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) ialah dua angka terakhir tahun masuk seorang akseptor didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2020 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2020 maka ditulis "18".
  3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang akseptor didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ialah referensi perkara penulisan NISM di sebuah madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah mempunyai NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2020/2020 mendapatkan siswa gres (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas 2-6) sejumlah 250 siswa. MI juga telah meluluskan siswa sebanyak 150 siswa.

Salah satu siswa gres kelas 1 di MI berjulukan Camellia Wiraswati. Kemudian pada September 2020 ada siswa pindahan di kelas 5 berjulukan Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester kedua, Januari 2020, lagi-lagi mendapatkan siswa pindahan berjulukan Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.

Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tersebut, Camellia Wiraswati, mendapatkan urutan ke-17. Sedang pada semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2020) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.

Maka:

  • NISM untuk Camellia Wiraswati ialah 111233180875170017
  • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
  • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan ialah 111233180875170057, alasannya ialah siswa gres pada ketika PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu menerima nomor urut 57.
  • NISM untuk Atik Nurhasanah ialah 111233180875180001, alasannya ialah Atik pindah pada Januari 2020 sehingga dikarenakan telah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.


Masih kurang yakin juga? silakan simak video tutorial berikut ini.


Demikian pedoman penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2020 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Related : Pedoman Penerbitan Dan Penulisan Nism

0 Komentar untuk "Pedoman Penerbitan Dan Penulisan Nism"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)