PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA PADA SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN : SURAT EDARAN NOMOR3 TAHUN 2O2O – Pada artikel sebelumnya admin sudah membuatkan isu tentang Penilaian Tengah Semester genap, berhubungan dengan dunia pendidikan dan makin gentingnya wabah VIRUS CORONA yang makin meluas dampaknya maka pada beberapa hari yang kemudian Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (MENDIKBUD RI) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona.
Surat Edaran tersebut di intruksikan terhadap semua satuan pendidikan, untuk lebih jelasnya silahkan baca petikan Surat Edaran tersebut dibawah ini, dan bagi rekan-rekan yang memerlukan file-nya bisa mengunduh pada tamat postingan.
SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)
PADA SATUAN PENDIDIKAN
Dalam rangka pencegahan pertumbuhan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pe ndidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara mudah-mudahan secepatnya menginstruksikan terhadap satuan pendidikan di kawasan kerja Saudara untuk :
- Mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi tinggi dengan cara berkoor<linasi dengan akomodasi peiayanan kesehatan lokal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;
- Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi lokal untuk mengenali apakah Dinas Kesehatan sudah memiliki semacam rencana atau antisipasi dalam menghadapi Covid- l9;
- Memastikan ketersediaan fasilitas untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di aneka macam lokasi strategis di satuan pendidikan;
- Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan fasilitas CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;
- Memastikan satuan pendidikan melaksanakan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, utamanya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang cocok untuk kebutuhan tersebut;
- Memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) ,,varga satuan pendidikan;
- Memberikan izin terhadap warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan;
- Tidak memberlakukan hukuman/ hukuman bagi yang tidak masuk sebab sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kemunculan fiika ada);
- Melaporkan terhadap Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bila terdapat ketidakhadiran dalam jumlah banyak sebab sakit yang berhubungan dengan pernafasan;
- Mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang bolos terhadap pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
- Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bila level ketidakhadiran dianggap sungguh menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
- Satuan pendidikan tidak mesti bisa mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang hendak melakukannya, sehingga satuan pendidikan mesti melaporkan praduga Covid-19 terhadap Kementrian Kesehatan lokal untuk dijalankan pengujian. Perlu dikenang bahwa, secara lazim dikuasai penyakit terkait dengan pernafasan bukan ialah Covid-19;
- Memastikan masakan yang ditawarkan di satuan pendidikan ialah masakan yang sudah diolah hingga matang;
- Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak membuatkan makanan, minuman, dan alat musik tiup;
- Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menyingkir dari kontak fisik eksklusif (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
- Menunda kegiatan yang menghimpun banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
- Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
- Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari dikala kembali ke tanah air.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Diatas yaitu petikan dari beberapa poin Surat edaran Tentang Pedoman Pencegahan Virus Corona, untuk selengkapnya silahkan unduh file-nya pada link dibawah ini :
Demikian admin sampaikan terkait ajaran pencegahan virus corona menurut SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19) PADA SATUAN PENDIDIKAN, mudah-mudahan bisa berharga untuk kita semua . . .*)
0 Komentar untuk "Pedoman Pencegahan Virus Corona Pada Satuan Pendidikan Menurut : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2o"