Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau madrasah. Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan madrasah telah mempunyai hukum baku yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan terbaru yang mengaturnya ialah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara bendera atau upacara penaikan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan untuk penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab. Di samping itu upacara bendera pun menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan penerima didik.

Pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah atau  Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

1. Ragam Jenis Upacara Bendera di Sekolah


Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional, yang meliputi:
    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni
    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November
Pihak madrasah atau sekolah, dengan pertimbangan tertentu, sanggup menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.

2. Pejabat dan Petugas Upacara Bendera di Sekolah


Unsur pelaksana upacara bendera di sekolah (madrasah) terdiri atas pejabat upacara, petugas upacara, dan penerima upacara.

Pejabat upacara bendera di sekolah terdiri atas:

  1. Pembina Upacara yang berasal kepala madrasah, wakil kepala madrasah, atau guru
  2. Pemimpin Upacara
  3. Pengatur Upacara
  4. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

Petugas Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara

Sedang penerima upacara mencakup kepala sekolah (madrasah), wakil kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan. penerima ajar (siswa), dan tamu undangan.


Baca Juga:



3. Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah


Susunan program pada upacara bendera di madrasah atau sekolah secara garis besar terdiri atas program persiapan, program pokok, dan program penutupan.

Adapun acaranya disusun sebagaimana berikut:

SUSUNAN ACARA
UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN
DI MI AYO MADRASAH INDONESIA

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal .... bulan .... tahun .... MI Kab. Pati, segera dimulai

  1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan penerima upacara kepada Pemimpin Upacara dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara;
  5. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan penerima upacara kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  7. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh penerima upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan teks akad siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa;
  13. Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan);
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah tamat dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.


4. Unduh Permendikbud No. 22 Tahun 2020


Sebagai fatwa dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah, silakan unduh peraturan terbaru terkait dengan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Peraturan tersebut ialah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 wacana Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.  Selain beberapa hal terkait jenis, pejabat dan petugas, dan susunan program upacara bendera sebagai diuraikan di atas diatur juga banyak sekali hal lain, termasuk kiprah masing-masing pejabat dan petugas upacara, peralatan dan sarana upacara, tata pakaian upacara bendera, dan hal-hal lainnya.

Sila unduh Permendikbud tersebut dengan MENGKLIK DI SINI.

Demikianlah pedoman pelaksanaan upacar bendera di sekolah atau madrasah. Semoga sanggup menjadi fatwa dalam menyelenggarakan upacara bendera di madrasah masing-masing. 

Related : Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah

0 Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)